HEADLINE NEWSHukrim

Kantongi Bukti Rp1,8 Miliar, Sumber Uang Dana “Siluman” DPRD NTB Mulai Ditelusuri Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Sejak naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. Salah satunya menelusuri sumber uang disinyalir mencapai miliaran rupiah tersebut.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri sumber dana “siluman” itu setelah menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, kejaksaan juga menelusuri siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan ini.

Langkah itu menjadi perjalanan hukum penyidik sebelum melakukan penetapan tersangka. “Penyidik sudah menyimpulkan ada PMH. Tentunya punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka,” terang Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Mencuat informasi jika uang bermasalah tersebut berasal berasal dari para kontraktor di NTB. “Itu nanti. Belum tau dari mana sumbernya. Masih perlu pendalaman. Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan,” tegasnya.

Kendati sudah memasuki babak baru, Wahyudi belum membeberkan penanganan kasus dana “siluman” akan dibawa ke mana. Termasuk penerapan pasal, apakah akan mengarah kepada suap dan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Yang jelas, sambungnya, sejak berjalan di tahap penyidikan pihak kejaksaan fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satu prosesnya adalah melalui serangkaian pemeriksaan. Termasuk memintai kembali keterangan anggota DPRD dan Pejabat Pemprov NTB. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan anak buahnya pun ikut masuk radar pemeriksaan.

“Itu esensi dari penyidikan. Mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Jaksa Terima Pengembalian Uang

Di tahap penyelidikan, tim Pidana Khusus Kejati NTB menerima pengembalian (titipan) uang “siluman” dari sejumlah anggota dewan. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar.

Wahyudi tak mendetailkan siapa saja anggota DPRD yang menyerahkan uang tersebut. Namun ia menegaskan, pemulangan uang miliaran itu nantinya akan menjadi barang bukti menjelang penetapan tersangka.

Catatan NTBSatu, sejumlah anggota DPRD NTB memang sudah bertemu penyidik kejaksaan. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” pada akhir Juli 2025 lalu.

IKLAN

“Nanti uang yang dikembalikan pada penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Itu menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” terangnya.

Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Informasi terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa Anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button