Hukrim

Mantan Kadis LHK NTB Diperiksa Jaksa Kasus Reklamasi Pulau Gili Gede

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) NTB, Madani Mukarom, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di Gili Gede, Lombok Barat.

“Iya, pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi. Dimintai keterangan karena masih penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Madani Mukarom juga membenarkan menjalani pemeriksaan di gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram tersebut. Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kadis LHK NTB.

“Itu statusnya perairan laut, punya negara,” katanya usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, Thamarind Resort sebagai pihak yang membangun pulau kecil dari hasil reklamasi tersebut sudah mengantongi izin lingkungan. Termasuk izin lokasi dari dinas penanaman modal.

“Cuma belum ada izin pengelolaannya,” jelasnya.

Untuk izin pengelolaan, sambung Madani, kewenangan tersebut berada di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. “Kalau saya hanya izin lingkungannya saja,” ucapnya.

Madani juga mengakui menyerahkan seluruh dokumen terkait kewenangan Dinas LHK NTB. Dokumen itu menjadi rekomendasi izin lingkungan sebagai syarat pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Sebagai informasi, persoalan reklamasi laut di kawasan Gili Gede ini muncul usai Kejati NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin, 28 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button