Dua Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Lengkap

Mataram (NTBSatu) – Jaksa penuntut menilai berkas dua tersangka kasus kematian anggota Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi, lengkap.
Dua tersangka itu adalah atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandera.
“Sudah lengkap atau P-21,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Langkah selanjutnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Proses tahap duanya besok (Jumat, 3 Oktober 2025) pagi di Kejari Mataram,” jelasnya.
Dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Yogi dan Haris, ada nama Misri Puspita Sari, perempuan yang dipesan oleh Kompol Yogi.
“Untuk berkas Misri belum kami terima, masih di penyidik,” ujarnya.
Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.
Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra, untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.
Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)