PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Kena OTT KPK
Jakarta (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan kadernya yang diduga melanggar hukum saat menjabat sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan publik agar berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan, tidak henti-hentinya memberikan nasihat dan peringatan keras kepada seluruh kader untuk mawas diri serta bersikap pruden dalam mengelola pemerintahan daerah,” kata Viva dalam keterangannya kepada NTBSatu, Selasa, 21 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN memutuskan memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai. PAN juga mencopotnya dari jabatan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB).
Viva menilai, keputusan tersebut karena Lalu Ahmad Zaini telah melanggar tujuan, nilai, dan platform perjuangan partai.
Untuk sementara, DPP PAN mengambil alih kepemimpinan DPW PAN NTB.
PAN juga mempersilakan KPK menjalankan proses hukum terhadap Lalu Ahmad Zaini secara transparan, objektif, dan akuntabel agar tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan.
“PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya. Hal ini untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil,” pungkas Viva Yoga.
Sebagai informasi, Lalu Ahmad menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK. Total ada 19 orang yang KPK amankan, termasuk Bupati Lombok Barat membawanya ke KPK Senin, 20 Juli 2026 malam.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum mengungkap detail identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah ekspose dan memutuskan perkara ini ini naik ke tahap penyidikan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo. (*)




