Breaking NewsHukrim

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Lombok Barat

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut. Informasi itu akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

IKLAN

“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, mengutip detikcom, Selasa, 21 Juli 2026.

Budi mengatakan identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini. Dia menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif.

“Adapun para pihak yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejumlah tujuh orang yang dibawa dari Lombok, yakni Bupati bersama Dirut PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu orang pihak swasta, serta tiga orang selaku adc dan driver Bupati,” jelas Budi.

“Selain tujuh orang tersebut, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin, 21 Juli 2026 yang saat ini juga masih menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam OTT ini KPK total mengamankan 19 orang. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pihak yang diamankan dari kalangan Pemkab Lombok Barat hingga pihak swasta.

Dia menyebut Lalu Ahmad ditangkap di rumah dinasnya. Dia mengatakan OTT terhadap Lalu Ahmad berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Lalu Ahmad dari sejumlah proyek di Lombok Barat.

“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” kata Budi.

Sejumlah bukti turut disita KPK dari kegiatan OTT ini. Bukti-bukti itu mulai dari uang tunai hingga dokumen.

“Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” kata Budi. (*)

Artikel Terkait