Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Esco

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Barat mengagendakan rekonstruksi kasus kematian anggota Polri, Brigadir Esco Faska Rely.
“Kami jadwalkan (rekonstruksi),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata pada Kamis, 25 September 2025.
Menyinggung waktu proses reka ulang akan dilaksanakan, Lalu Eka memilih tak menjelaskan secara detail. Ia hanya menegaskan, proses penyidikan kasus tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong itu masih berjalan di Polres Lombok Barat.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan istri Esco, Brigadir Rizka Sintiyani sebagai tersangka dan menahannya di Polda NTB. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan uji labfor.
Hingga kini belum terungkap motif dan peran tersangka terhadap kasus kematian Brigadir Esco. Termasuk pasal yang penyidik sangkakan kepada Rizka. Begitu juga adanya dugaan rencana pembunuhan.
Kendati demikian, penyidik Polres Lombok Barat terus mendalami dan menelusuri peran pihak tersangka lain. Termasuk kemungkinan terseretnya orang terdekat tersangka.
“Kemungkinan orang terdekat? Masih didalami ya,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Rabu, 24 September 2025.
Sebagai informasi, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di bukit belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025 lalu. Tepatnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. (*)