Solusi Belum Jelas, Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Masih Digantung

Mataram (NTBSatu) – Nasib 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang tidak bisa menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, belum jelas. Antara diberhentikan atau dipertahankan.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengakui, pihaknya belum memiliki keputusan final soal kelanjutan status para honorer tersebut. Menyusul saat ini masih mencari solusi, agar kebijakan pusat tidak menimbulkan gejolak di daerah.
“Kita sedang membahas kebijakan terbaik dalam minggu-minggu ini,” ujar Iqbal, Rabu, 17 September 2025.
Ia menegaskan, dalam hal kepegawaian, seluruh kebijakan adalah kewenangan pusat, provinsi hanya mengeksekusi. “Namun sebelum itu, kami tetap membuat pertimbangan dan pembahasan dengan melihat situasi yang ada,” imbuhnya.
Opsi penggunaan skema outsourcing, kata Iqbal, masih belum Pemprov putuskan. Pertimbangannya kondisi fiskal daerah, manfaat, dan mudaratnya. Artinya, ke depan jangan sampai pemerintah menggaji pegawai tersebut, tetapi kerjanya malah nganggur.
“Kalau outsourcing dari dulu bisa, tapi perlu pertimbangan beban keuangan, beban kepegawaian, manfaat dan mudaratnya, serta kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Mantan Dubes RI untuk Turki ini menambahkan, sampai saat ini Pemprov NTB belum sampai pada keputusan akhir, termasuk soal kemungkinan menyarankan tenaga honorer mencari pekerjaan lain. “Itu belum kami putuskan di level provinsi,” ujarnya.
BKN Sarankan Cari Pekerjaan Lain
Sebelumnya, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Artinya, pegawai honorer yang memenuhi syarat, maka masih punya kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat, ia mempersilakan mencari pekerjaan lain.
“Kami tetap berpegang pada aturan, yang ikut persyaratan bisa (kita akomodir jadi PPPK Paruh Waktu). Kalau yang tidak memenuhi persyaratan, ya terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegas Pratama, ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 16 September 2025.
Di samping itu, lanjut Pratama, pemerintah daerah (pemda), bisa saja memperkerjakan honorer-honorer yang tidak memenuhi syarat ini dengan menggunakan skema lain. Misalnya, outsourcing atau alih daya. Penerapan skema ini bisa bagi jabatan-jabatan di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, satpam. Sehingga, mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya. (*)