Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Padahal di tingkat penyidikan, Pidsus Kejati NTB telah menggeledah Gedung GNE dan Biro Ekonomi Setda NTB pada Kamis, 8 Mei 2025. Kemudian, memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan dan pejabat Pemprov NTB.
Selain itu, penyidik telah melibatkan ahli pidana. Tujuannya, untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi.
Tim Pidsus juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, berapa kerugian belum didapat Kejati NTB.
Menjawab itu, Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku, penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk merampungkan berkas kasus BUMD tersebut. “Kalau (kasus) GNE, masih penyidikan, masih perlu pendalaman,” katanya.
Apa saja yang dibutuhkan, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. Alasannya agar tidak mengganggu proses hukum yang berjalan.”Nanti dulu, biar tidak mengganggu ritme penyidikan,” ujarnya.
Sita Utang PT GNE
Dalam kasus ini, terungkap ada sejumlah aset yang menjadi objek perkara korupsi PT GNE. Perusahaan di era kepemimpinan Samsul Hadi mengagunkan sertifikat tanah dan bangunan kantor di bank. Sisa utang kini menjadi Rp22 miliar.
“Utang sudah turun jadi Rp22 miliar dari Rp26 miliar,” ucap Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP kepada NTBSatu pada 7 Januari 2026 lalu.
Pembayaran pinjaman kepada bank dilakukan rutin setiap sekali sebulan. Berapa nilai pembayaran, Jaelani mengaku tak mengingatnya. “Di bawah Plt kemarin, tetap kami bayar ke bank,” ungkap Jaelani.
Di era kepemimpinan Samsul Hadi, PT GNE menyisakan utang senilai puluhan miliar. Perusahaan agunan, GNE menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan kepada perbankan.
“Sertifikat tanah dan bangunan yang dijamin masih di bank,” ucap Jaelani.
Ia mengaku tak mengetahui berapa nominal yang diterima perusahaan dari penjaminan aset BUMD NTB tersebut. Yang jelas, PT GNE menjaminkan aset itu ke beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, Bukopin, dan NTB Syariah.
Penyidik Kejati NTB, sebelumnya memeriksa Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi pada Selasa, 18 November 2025. Kepada kejaksaan, Samsul membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen. Termasuk, berkas yang berhubungan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.
“Dokumen kelengkapan aja,” ucapnya.
Terpidana kasus perusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara ini juga mengakui, beberapa aset berada di perbankan. Hal itu terjadi sejak ia menduduki jabatan Direktur PT GNE. “Termasuk aset di bank,” kelitnya.
Mantan komisaris, Afuani tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202. Namun ia mengaku, tak tahu nilai jaminan tersebut. Nilai mencapai puluhan miliar.
Uang itu digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang. (*)



