Kota MataramPemerintahan

Pemkot Mataram Godok Perda Baru, Kos-kosan Bakal Kena Pajak

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai membidik kos-kosan elite dan eksklusif sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usaha penginapan yang selama ini beroperasi layaknya hotel itu segera diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar dapat dikenai pajak.

Rencana tersebut mencuat setelah Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram mengeluhkan persaingan usaha yang dinilai tidak lagi seimbang.

IKLAN

Banyak kos-kosan mewah menyewakan kamar secara harian seperti hotel, namun belum dibebani kewajiban pajak karena belum memiliki payung hukum.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, penyusunan regulasi baru akan masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD Kota Mataram tahun depan sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pendapatan daerah.

“Dalam semangat kita sekarang untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang resmi, kos-kosan ini tentu menjadi salah satu sektor yang kami pertimbangkan secara serius untuk mendatangkan pendapatan daerah,” ujar Mohan, Senin, 20 Juli 2026.

Perlu Payung Hukum Berupa Perda

Mohan menjelaskan, Pemkot Mataram sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur penataan, ketertiban, dan pengawasan kos-kosan. Namun, aturan tersebut belum dapat menjadi dasar pemungutan pajak maupun retribusi.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun Perda sebagai landasan hukum. Setelah Perda sah, Perwal akan disusun sebagai aturan pelaksana.

“Kalau berkaitan dengan penarikan pajak atau retribusi, itu harus melalui Peraturan Daerah (Perda). Perwal nantinya menjadi turunan dari Perda tersebut,” jelasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Mataram untuk mengintensifkan sekaligus mendiversifikasi sumber PAD. Sebelumnya, pemerintah juga mengoptimalkan penerimaan dari sektor parkir dan UMKM.

Melihat besarnya potensi omzet kos-kosan elite yang menyewakan kamar secara harian, Pemkot menilai sektor tersebut layak menjadi objek pajak baru. Draf aturan bahkan berpeluang diajukan sebagai Perda inisiatif eksekutif.

“Saya kira teman-teman di DPRD juga pasti akan mendukung ini,” kata Mohan.

Adapun wilayah Cakranegara, Gomong, dan Kekalik menjadi kawasan dengan jumlah kos-kosan terbanyak di Kota Mataram, mencapai ribuan kamar.

Hotel Melati Merasa Terdesak

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram meminta pemerintah menerapkan pajak terhadap kos-kosan elite yang menyewakan kamar secara harian. Pelaku usaha menilai, operasional kos elite kini hampir tidak berbeda dengan hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten mengungkapkan, maraknya kos-kosan elite mulai memengaruhi tingkat hunian hotel melati. Keluhan itu datang dari 38 hotel melati yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Bahkan saat Mataram menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala besar, masih ada hotel melati yang kesulitan mendapatkan tamu.

“Kalau ditanya terdampak, ya terdampak juga. Banyak kawan-kawan mengeluh kepada saya. Waktu ada acara besar kemarin, masih ada hotel melati yang tidak mendapatkan tamu,” ujarnya.

Menurut Wenten, banyak kos-kosan elite kini menawarkan sewa harian, mingguan, hingga transit. Skema tersebut membuat mereka bersaing langsung dengan hotel melati yang selama ini memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Sekarang kos-kosan elite itu pemerintah harus tegas. Ada yang jual harian, mingguan, bulanan. Kalau sampai bebas pajak, tentu ini menjadi pertanyaan. Sementara kami sudah punya izin lengkap,” katanya.

Ia menuturkan seluruh anggota Perhimpunan Hotel Melati berupaya memenuhi seluruh aturan usaha, mulai dari perizinan hingga pembayaran pajak.

Melihat sisi lain, banyak kos-kosan elite menawarkan fasilitas yang hampir setara dengan hotel melati, namun memasang tarif lebih murah. Rata-rata hotel melati mematok harga kamar di bawah Rp250 ribu per malam.

“Skemanya sekarang kos-kosan elite menyewakan kamar per hari dengan fasilitas yang hampir sama seperti hotel melati dengan tarif yang lebih murah. Ini bisa merusak harga pasar. Sementara kami kena pajak 10 persen, sedangkan kos-kosan tidak,” ujarnya.

Karena itu, Wenten berharap pemerintah menerapkan aturan yang setara bagi seluruh usaha penginapan yang menjalankan aktivitas serupa.

“Jangan hanya hotel yang menjadi sasaran peningkatan PAD. Penginapan lain yang menjalankan usaha seperti hotel juga harus memenuhi kewajiban yang sama,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait