Lingkungan

Guru Besar Unram Sambut Baik Ide Pertambangan Rakyat Lewat Koperasi: Semua Pihak Harus Dukung, Jangan Lelet

Mataram (NTBSatu) – Skema pemberian hak kepada koperasi untuk mengelola tambang lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi NTB, dinilai langkah visioner dan progresif.

Peluncuran IPR ini menjadi harapan baru untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Sebagai informasi, IPR merupakan gagasan besar pro rakyat yang digagas langsung Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan. Secara resmi, IPR juga telah diberikan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada awal Juli lalu. Namun, hingga kini tindak lanjut pemberian IPR itu belum tampak akselerasinya.

Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin menilai, IPR yang dikelola langsung koperasi merupakan ide brilian. Dalam upaya mempercepat prosesnya, ia mendorong seluruh pihak mendukung program tersebut.

“Ide dan gagasan Pak Kapolda luar biasa. Harusnya semua elemen mendukung. Terutama juga Gubernur. Di legislatif kan sudah menyampaikan komitmennya (untuk mendukung),” kata Prof. Asikin, Kamis, 21 Agustus 2025.

IKLAN

Kapolda NTB, katanya, telah menginisiasi lahirnya sebuah konsep yang berpihak pada rakyat. Rakyat diberikan hak langsung untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) langsung dari daerahnya.

Nampaknya, lanjutnya, Kapolda NTB sadar betul bahwa membangun sektor keamanan harus disertai dengan membangun juga sektor ekonomi. Sebab, beberapa kejahatan terjadi karena persoalan kemiskinan.

“Harusnya jika ada gagasan bagus maka Pemda juga harus gercep membantu. Pemda memberikan dukungan, kasi apa yang bisa difasilitasi,” bebernya.

Ide pemberian IPR kepada rakyat lewat skema koperasi, menurutnya akan sangat membantu pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan sikap lamban Pemprov NTB dalam mengeksekusi program tersebut.

“Ini kan sangat membentu ekonomi masyarakat. Tapi jujur saya heran kok lambat ditangkap oleh Gubernur. Ini harus segera. Mengurus IPR ini tidak perlu berbulan-bulan, seminggu bisa selesai jika ada political will (kemauan politik, red),” jelasnya.

IKLAN

Antitesa Tambang Ilegal

Menurutnya juga, pemberian IPR lewat koperasi merupakan antitesa dari tambang liar (ilegal) yang selama ini menghantui pengelolaan SDA di NTB.

Skema tersebut juga cenderung hanya menguntungan perorangan atau kelompok tertentu saja. Melalui IPR dengan pengelolaan koperasi, dimungkinkan adanya pemerataan akses terhadap SDA.

Secara langsung, dampak dari pemberian IPR lewat koperasi akan diterima langsung manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini bisa menjawab langsung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendapatkan ‘durian runtuh’ lewat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Legalisasi tambang rakyat harus akan memuat dua hal penting. Pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang. Kedua, pertambangan sebagai alat untuk mendongrak peningkatan PAD NTB. Ini penting agar kekuatan fiskal daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat. 

Lebih jauh, pemberian IPR kepada koperasi itu merupakan langkah berani dan pertama kali di Indonesia dan akan menjadi role model dalam skala nasional. IPR ini menjadi harapan baru untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button