Sengketa Lahan Mengganjal, Pemprov NTB Tahan Izin 15 Koperasi Tambang
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB masih belum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin operasi kepada 15 koperasi tambang, yang akan mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin menjelaskan, alasan belum dikeluarkannya izin tersebut karena masih ada sengketa lahan. Yaitu, saling klaim antara masyarakat mengaku sebagai pemilik lahan dengan koperasi terhadap lahan WPR yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025, tanggal 27 Mei 2025.
“Sebagian blok yang sudah ditetapkan, ada yang keberatan dari masyarakat, makanya kalau belum klir di level masyarakat, camat, kami tidak akan keluarkan izin,” kata Samsudin, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak akan mengeluarkan IPR apabila permasalahan lahan belum tuntas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik sosial.
Pemprov NTB, lanjutnya, tidak menahan keluarnya IPR bagi koperasi tambang. Melainkan, sebelum mengeluarkan izin, harus tuntas segala potensi-potensi yang berdampak pada terjadinya keributan di kemudian hari. Salah satunya ada konflik lahan. Kemudian, masalah izin lingkungan dan sebagainya.
“Ini bukan ditahan, tapi harus diselesaikan dulu semua permasalahannya. Kan pengelolaannya harus klir dari persoalan. Itu kita jaga supaya tidak ada konflik sosial,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penerbitan izin pertambangan tersebut, ia mengaku pihaknya telah meminta camat dan kepala desa untuk segera menyelesaikan permasalahan blok lahan yang masih diklaim oleh beberapa warga.
“Makanya kita minta kemarin kepada para koperasi desa, camat selesaikan dulu di level masyarakat biar tidak saling mengklaim. Itu resiko besar akan konflik sosial, selama belum selesai di masyarakat bagaimana kami memasang titik koordinat,” jelasnya.
Selain sengketa lahan, alasan lain belum diterbitkannya izin operasi, karena koperasi tersebut belum menyelesaikan izin lingkungan. Menurutnya, penyusunan dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) harus klir sebelum pengeluaran izin.
Sebagai informasi, saat ini telah ada satu koperasi yang telah memperoleh izin operasi. Yaitu, Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) Sumbawa. Koperasi tersebut beroperasi di blok Lantung 2 dengan luasan 24 hektare.
Tetapkan 16 WPR
Sebelumnya, Pemprov NTB sudah menetapkan blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk dikelola koperasi.
Penentuan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Nomor: 500.10.25.7/878/DESDM/2025 tentang Penentuan Pembagian Blok Koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat yang Telah Ditentukan Dalam Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Pengumuman harus transparan, memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, terutama masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Hal ini mencegah praktik tertutup atau penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan lokasi WPR,” kata Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati kepada NTBSatu, kemarin.
Kementerian ESDM sudah menetapkan 16 blok WPR di NTB. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025. Adapun 16 blok WPR tersebut adalah:
Kabupaten Lombok Barat
- Blok Simba 4 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Simba 5 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Lemer 19 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Lemer 20 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Lemer 21 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,88 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
Kabupaten Sumbawa Barat
- Blok Tebo (Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,45 hektare dan komoditas Bijih Besi (Fe), Mangan (Mn), dan Galena (Pb);
- Blok Brang Iler (Desa Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 25,39 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
- Blok Seloto (Desa Seloto, Kecamatan Seloto dan Desa Desaloka Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,20 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).
Kabupaten Sumbawa
- Blok Badi (Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape dan Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,92 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
- Blok Lantung 1 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,89 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
- Blok Lantung 2 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,57 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).
Kabupaten Dompu
- Blok Natawera (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
- Blok Lepadi (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,93 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Ranggo (Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
- Blok Nangamiro 4 (Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Pasir Besi.
Kabupaten Bima
Blok Pesa (Desa Ka’owa Kecamatan Lambitu dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima) dengan luas 24,97 hektare dan komoditas Emas (Au), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb). (*)



