Tarif PDAM Kabupaten Sumbawa Terendah se-Indonesia
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Direktur Utama Perumdam Batulanteh Kabupaten Sumbawa, H. Abdul Hakim mengungkapkan, tarif PDAM Kabupaten Sumbawa terendah se-Indonesia.
Ia menegaskan, peninjauan tarif PDAM di Sumbawa sudah sangat mendesak, mengingat penyesuaian terakhir pada 2014 dan belum pernah berubah hingga saat ini. Sementara itu, kabupaten/kota lain di NTB telah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
“Kalau dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain, kita termurah se-Indonesia, tidak pernah berubah sejak tahun 2014,” ungkapnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Abdul juga menyampaikan, SK Gubernur NTB Nomor 497 Tahun 2025 telah menetapkan rentang tarif PDAM di seluruh kabupaten/kota di NTB. Adapun besarannya menyesuaikan dengan biaya produksi masing-masing daerah.
Untuk Kabupaten Sumbawa, tarif batas bawah dalam SK tersebut sebesar Rp3.210 per meter kubik. Meski demikian, tarif tersebut belum diterapkan karena masih dalam tahap kajian mendalam.
“Secara aturan sebenarnya sudah bisa diterapkan, tetapi kami tidak ingin serta-merta mengambil kebijakan. Semua sisi sedang kami kaji agar keputusan yang diambil adil dan komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biaya produksi air mencakup seluruh komponen operasional. Mulai dari gaji dan tunjangan kesehatan pegawai, biaya bahan kimia pengolahan air, operasional dan pemeliharaan jaringan hingga biaya penunjang lainnya. Seluruh komponen tersebut masuk dalam hitungan untuk menentukan tarif yang rasional dan berkelanjutan.
Dalam rencana kebijakan ke depan, Perumdam Batulanteh bersama Pemda Sumbawa akan membuka ruang diskusi dengan seluruh elemen masyarakat. Skema penyesuaian tidak akan pihaknya berlakukan secara menyeluruh.
“Akan ada klasifikasi pelanggan. Golongan sosial dan rumah tangga satu kemungkinan besar tidak akan disesuaikan. Penyesuaian lebih diarahkan ke kelompok menengah ke atas,” jelasnya.
Abdul menegaskan, jika penyesuaian tarif tidak jadi, maka terdapat konsekuensi fiskal yang harus Pemerintah Daerah (Pemda) tanggung.
“Selisih tarif itu wajib disubsidi oleh Pemda. Di sinilah kami meminta pengertian dan dukungan semua pihak, karena ini menyangkut keberlanjutan pelayanan air bersih,” tutupnya. (Marwah)



