HEADLINE NEWSHukrimLingkungan

Periksa Perusahaan Swasta, Kasus Tambang Ilegal Lobar Dilimpahkan ke Kementerian LH

Mataram (NTBSatu) – Kasus kerusakan lingkungan di tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Mustaan menjelaskan, alasan pihaknya melimpahkan penanganan kasus karena berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan.

“Karena itu kasus lingkungan, kita limpahkan ke Kementerian LH. Jadi temen-temen LH yang tangani,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Mustaan mengaku, sebelum melimpahkan kasus tambang emas ilegal tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pekerja, orang yang mengetahui aktivitas pertambangan hingga beberapa direktur perusahaan. Salah satunya PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

“Iya, kita periksa sebagai saksi. Termasuk direktur perusahaan lain, banyak lah,” jelasnya.

IKLAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memasang plang di tambang yang bertempat di di Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

IKLAN

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Back to top button