Kebijakan Baru KKP Ancam Produksi Ikan di NTB

Mataram (NTBSatu) – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang izin terkait kapal dinilai mempersulit nelayan.
Izin terkait kapal yang dimaksud antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim mengatakan, kebijakan KKP tersebut menyulitkan aktivitas penangkapan ikan yang berdampak pada produksi sektor kelautan.
Belum lagi, nelayan harus membayar biaya tambat labuh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Juga, PNBP sebesar 10 persen membuat nelayan terbebani.
“Implementasi pungutan terhadap pendapatan pungutan di wilayah kewenangan daerah lewat PNBP-nya. Kita duduk sama pelaku usaha, mereka sebenarnya sangat keberatan, yang di atas 12 mil saja pontang-panting mereka,” kata Muslim, kemarin.
Di NTB sendiri, para nelayan dan pelaku usaha perikanan menolak aturan baru. Terutama, terkait penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan berlakunya kebijakan itu, sektor kelautan akan semakin terpuruk karena nelayan yang sebelumnya bisa melaut dua kali dalam sebulan, kini hanya mampu satu kali akibat proses perizinan yang memakan waktu.
“Jadi 12 hari melaut satu kali siklusnya. Ketika aturan baru dibuat oleh KKP ini, kadang-kadang hanya bisa satu kali karena banyak urus izin,” lanjutnya.
Sebut Mematahkan Semangat Pelaku Usaha
Menurutnya, kebijakan baru bukan mendorong kemandirian masyarakat, justru mematahkan semangat pelaku usaha. Padahal, pelaku usaha kelautan dan nelayan rutin membayar PNBP kepada negara.
Dalam hal ini, ujar Muslim, harusnya Pemerintah Pusat mempermudah proses perizinan. Jika penangkapan ikan bisa dua kali dalam sebulan, maka potensi PNBP justru akan meningkat. Namun faktanya, birokrasi PP 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur justru menimbulkan dilema di lapangan.
“Nelayan kini terhambat oleh proses perizinan yang lambat. Bahkan, dalam sekali melaut, nelayan harus memproses perizinan yang bisa memakan waktu hingga satu minggu,” ungkapnya.
Dampak lain yang pihaknya khawatirkan adalah berkurangnya bahan baku untuk industri pengolahan ikan di NTB, khususnya tuna. Apalagi daerah telah memiliki industri olahan tuna sendiri. Parahnya lagi, pendapatan nelayan dan pelaku usaha juga terancam menurun drastis.
“Makanya seluruh masyarakat dari himpunan nelayan seluruh Indonesia di NTB ingin membuat upaya yang sifatnya lebih mencari titik temu dengan pemerintah, dan bagaimana mendorong upaya perizinan pada pelaku usaha nelayan dan pelaku penangkapan ikan,” jelasnya.
Lebih buruk lagi, pungutan tersebut tidak memberikan manfaat bagi provinsi, padahal bongkar muat hasil tangkapan lewat pelabuhan milik Pemerintah Provinsi NTB. Proses perizinan juga lewat Pemprov NTB. Namun tidak ada hasil sepeserpun untuk daerah.
Dalam sehari, bongkar muat kapal bisa sampai ratusan kali. Jika dibiarkan terus menerus tanpa pemeliharaan, bukan tidak mungkin pelabuhan Pemprov akan rusak.
“Kalau dia rusak, yang bertanggung jawab memperbaiki yaa Pemprov lagi. Kita sudah tidak dapat, aktivitas pelayanan publik kita perkuat,” katanya. (*)