HEADLINE NEWSPemerintahan

Tindak Lanjut LHP BPK, OPD Pemprov NTB Lalai Siap-siap Kena Sanksi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, masih menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk memantau progres penyelesaian temuan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdari menyampaikan, seluruh OPD telah dikumpulkan di Inspektorat untuk membahas langkah percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Seluruhnya diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan sejumlah temuan BPK. Terhitung sejak laporan diserahkan.

“Khusus di Dinas ESDM, sejumlah temuan banyak beririsan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta DPMPTSP,” kata Niken, Kamis, 12 Februari 2026.

Adapun OPD yang lalai atau tidak melakukan perbaikan atas temuan BPK tersebut, maka akan mendapat sanksi kinerja. “Nanti kalau misalnya tidak ditindak lanjut, akan ada sanksi kinerja dari inspektorat,” ujarnya.

Pada Dinas ESDM, lanjutnya, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Terutama berkaitan dengan jaminan reklamasi. Menjadi salah satu temuan BPK dalam sektor pertambangan.

Niken menyampaikan, pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank NTB Syariah. Melalui kerja sama tersebut, penempatan deposito berjangka untuk jaminan reklamasi dengan sistem rekening khusus (QQ), sehingga seluruh dana jaminan terpusat dan terkontrol di bank daerah tersebut.

“Kalau terkait dengan jaminan reklamasi, sudah pernah dilakukan PKS dengan Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum penandatanganan PKS pada 2024, pemerintah akan melayangkan surat resmi. Langkah ini agar perusahaan yang sebelumnya telah menarik jaminan reklamasi dapat kembali menempatkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan BPK

Selain persoalan jaminan reklamasi, yang menjadi temuan BPK adalah adanya sejumlah aktivitas tambang yang dinilai bermasalah. Di antaranya, kegiatan pertambangan yang berada di sempadan sungai, serta di kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Kondisi ini dinilai membutuhkan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah kabupaten, khususnya terkait informasi tata ruang seperti RT dan RW,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula perusahaan yang masa produksinya telah berakhir namun masih tetap beroperasi. Ada juga aktivitas penambangan yang dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan. Melibatkan APH dan Pemerintah Kabupaten dan Kota setempat,” ujarnya.

Pengawasan akan secara terpadu bersama inspektur tambang sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sementara itu, untuk penambangan tanpa izin (illegal mining), pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna melakukan pengawasan sekaligus penertiban di lapangan. Terutama, terhadap temuan aktivitas pertambangan ilegal.

“Sekarang semakin menjamur ya (tambang ilegal). Kalau saya melihat di medsos (media sosial) itu sudah banyak sekali laporan, meskipun itu masih harus kita konfirmasi lagi ya kebenarannya,” kata Niken.

Sebagai informasi, dalam laporan yang disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Setidaknya pada tiga objek pemeriksaan, yakni pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan, pemeriksaan kinerja atas desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan, serta pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan operasional Bank NTB Syariah dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.

Beberapa menjadi temuannya adalah masalah tambang ilegal di NTB hingga serangan siber di Bank NTB Syariah pada beberapa waktu lalu. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button