Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan di Lotim Fokus Keagamaan
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), resmi mengatur jadwal dan mekanisme pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/268/Dikbud/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas, M. Nurul Wathoni sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyesuaikan jam belajar, mengatur masa belajar mandiri, serta menetapkan libur Idulfitri guna memastikan ibadah puasa berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim menetapkan empat fase penting selama Ramadan, yakni tanggal 16–21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui penugasan khusus.
Kemudian, tanggal 23 Februari–14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah. Pada 16–28 Maret 2026, libur bersama Idulfitri 1447 H. Terakhir, 30 Maret 2026, sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara normal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim memangkas jam operasional sekolah untuk mengurangi beban fisik siswa selama berpuasa. SD mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita dan SMP mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita.
Selanjutnya, meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran agar lebih efektif dan efisien dalam durasi yang lebih singkat. “Sekolah diharapkan mengurangi intensitas aktivitas fisik dan lebih menekankan pada kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta karakter mulia siswa,” bunyi edaran tersebut.
Selama Ramadan 2026, sekolah memperbanyak kegiatan keagamaan. Bagi siswa muslim, sekolah menggelar tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman.
Sementara itu, siswa non-muslim tetap mendapatkan perhatian. Sekolah wajib memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai bentuk penguatan nilai toleransi di lingkungan pendidikan.
Selain pengaturan jadwal belajar, Nurul Wathoni menegaskan tiga poin krusial yang wajib seluruh satuan pendidikan laksanakan. Pertama, sekolah harus mengatur jadwal piket guna menjaga laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan selama masa libur.
Kedua, sekolah wajib menyediakan kontak layanan pengaduan untuk mengantisipasi persoalan keselamatan siswa selama libur. Ketiga, pengawas sekolah melakukan pendampingan intensif agar seluruh agenda Ramadan berjalan sesuai rencana. (*)



