Akademisi Unram Soroti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tukar Guling Politik atau Penegakan Hukum?

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Hukum Universitas Mataram (Unram), Widodo Dwi Putro menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Melalui kanal YouTube pribadinya Widodo Tanpa Joko, ia mengajak publik memahami konteks hukum sebelum menilai keputusan tersebut dari sisi politik.
Widodo menjelaskan, istilah abolisi berarti peniadaan tuntutan pidana. Termasuk, penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum kasusnya memperoleh keputusan pengadilan.
“Abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Yang berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau akan dimulai, menjadikannya seolah-olah dugaan kejahatan tidak pernah terjadi,” jelasnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Sementara itu, amnesti bermakna pengampunan menyeluruh terhadap akibat pidana, bahkan jika seseorang telah menerima vonis hukum.
“Konsep amnesti berasal dari bahasa Yunani ἀμνηστία (amnēstía) yang berarti mengampuni,” tambahnya.
Tiga Alasan Mendukung Pemebrian Abolisi-Amnesti
Keputusan Presiden dalam dua kasus tersebut memicu perdebatan luas di kalangan pakar hukum dan publik. Widodo menguraikan, tiga alasan utama yang mendorong sejumlah pihak mendukung pemberian abolisi dan amnesti.
Pihak pendukung menganggap pemberian abolisi dan amnesti sebagai hak prerogatif presiden yang sah menurut UUD 1945, selama memperoleh persetujuan DPR.
“Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2. Dengan persetujuan DPR, langkah ini dianggap sah secara hukum,” ungkapnya.