Kota Mataram

Sungai Makin Sempit, Banjir Mataram Jadi Alarm Darurat Tata Ruang

Mataram (NTBSatu) – Pasca banjir besar yang melanda Kota Mataram pada Minggu, 6 Juli 2025, kondisi sempadan sungai kini menjadi perhatian.

Sungai-sungai besar seperti Unus, Ancar, dan Jangkuk kian menyempit akibat pembangunan tak terkendali dan tata ruang yang semrawut.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, Amri Nuryadin menegaskan, banjir kemarin memperlihatkan rapuhnya daya tampung sungai. Bantarannya yang sudah menyempit tak lagi sanggup menahan debit air hujan berintensitas tinggi.

“Daerah resapan nyaris tak ada. Tata ruang khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah amburadul. Banyak bangunan melanggar aturan. Pemkot Mataram harus serius menangani ini,” tegas Amri, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Amri mengungkap, kondisi sempadan sungai saat ini sangat memprihatinkan. Di Sungai Ancar, misalnya, bangunan permanen mulai dari rumah warga hingga hotel berdiri di zona terlarang.

IKLAN

Padahal, Perda RTRW Kota Mataram terlampir jarak bangunan dari sempadan sungai 15–50 meter. Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas mengatur jarak minimal 15 meter dari bibir sungai.

“Sayangnya, aturan ini nyaris tak pernah dipatuhi,” ujarnya.

Ia menyebut, kerusakan tata kelola DAS telah merusak siklus hidrologi dan mematikan fungsi ekosistem sungai.

“Fungsi sungai harus dikembalikan. Pemkot harus moratorium pembangunan di dekat DAS, menghentikan alih fungsi lahan, meninjau ulang kebijakan tata ruang, menormalisasi sungai, dan menegakkan hukum terhadap pelanggar,” tegasnya lagi.

Sepanjang aliran Sungai Ancar dari hulu di Bertais hingga hilir di Ampenan, bangunan permanen masih marak. Pasca banjir, ribuan rumah terdampak tersapu bersih. sSmentara pengungsi masih bertahan di posko dan rumah kerabat, menunggu hunian sementara (huntara).

IKLAN

Dewan Ingatkan Perda RTRW

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron mengingatkan, aturan sempadan sungai sudah jelas tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tinggal menunggu ketegasan Pemkot. Jarak aman bangunan dari sungai antara 15 hingga 50 meter tergantung kondisi. Kenyataannya, banyak pelanggaran,” katanya.

Azhari menegaskan, penertiban harus dari hulu ke hilir agar sempadan sungai benar-benar bersih dan sesuai tata ruang.

“Saat ini kondisi sudah kritis. Penertiban harus tegas, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button