Opini

Ketika Algoritma Menjadi Pengadilan Tertinggi Kita: Mengembalikan Kepercayaan Publik dalam Era Viral Justice

Oleh: Arie Nauvel Iskandar – Ketua Umum Indonesia Public Affairs Community, Pengamat kebijakan Publik, Social and political analyst, Pemerhati Environment Social and Governance dan Hak Asasi Manusia

Tidak ada satu pun negara yang menghendaki penegakan hukumnya ditentukan oleh algoritma media sosial. Namun dalam beberapa tahun terakhir, persepsi yang berkembang di tengah masyarakat justru menunjukkan arah sebaliknya. Sebagian orang meyakini di mana ada sebuah laporan dugaan tindak pidana dapat berbulan-bulan berjalan tanpa perkembangan berarti, tetapi berubah drastis hanya dalam hitungan jam setelah videonya menjadi viral. Seolah-olah, jalan tercepat menuju keadilan bukan lagi melalui ruang penyidikan, melainkan melalui linimasa media sosial.

Fenomena ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan akumulasi dari menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan institusi merespons keluhan masyarakat secara cepat, transparan, dan konsisten. Viralitas kemudian dipersepsikan sebagai mekanisme alternatif untuk memperoleh perhatian negara. Akibatnya, masyarakat mulai meyakini bahwa sebuah perkara baru akan ditangani secara serius apabila telah menjadi konsumsi publik.

IKLAN

Dalam perspektif Malcolm Gladwell melalui bukunya The Tipping Point, kita sedang menyaksikan bagaimana ruang digital bekerja sebagai tipping point, yakni titik balik ketika akumulasi keresahan publik yang semula tersebar mendadak berubah menjadi tekanan sosial yang begitu besar sehingga sulit diabaikan oleh institusi mana pun.

Di balik setiap kasus yang menjadi perhatian nasional, Gladwell menjelaskan adanya The Law of the Few. Perubahan hampir selalu dimulai oleh segelintir orang. Dalam konteks Indonesia, mereka hadir dalam bentuk akun media sosial anonim, pengelola menfess, jurnalis warga, atau individu yang pertama kali mengunggah sebuah peristiwa. Mereka bertindak sebagai mavens, pengumpul sekaligus penyebar informasi.

Gelombang besar baru tercipta ketika para connectors, tokoh publik, influencer, atau figur dengan jutaan pengikut, ikut membagikan narasi tersebut. Pada saat itulah sebuah persoalan lokal berubah menjadi isu nasional yang memaksa institusi memberikan respons lebih cepat.

IKLAN

Namun yang membuat sebuah kasus bertahan lama dalam perhatian publik bukanlah kompleksitas pasal hukum, melainkan kekuatan cerita. Gladwell menyebutnya sebagai The Stickiness Factor. Kisah tentang korban yang dianggap lemah berhadapan dengan kekuasaan, atau masyarakat kecil yang mencari keadilan, jauh lebih mudah membangun empati dibandingkan penjelasan hukum yang panjang dan teknis.

Di sinilah algoritma mulai memainkan perannya.

Algoritma tidak bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Ia bekerja berdasarkan emosi. Semakin besar kemarahan, simpati, atau kontroversi yang ditimbulkan sebuah konten, semakin besar pula peluangnya untuk disebarluaskan. Akibatnya, ruang digital sering kali berubah menjadi trial by social media, ketika opini publik berkembang jauh lebih cepat daripada proses pembuktian hukum.

Padahal, salah satu fondasi negara hukum adalah asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sebelum dijatuhi penilaian publik. Ketika penghakiman berlangsung terlebih dahulu di media sosial, risiko salah sasaran menjadi semakin besar. Penyebaran identitas pribadi, doxxing, fitnah, maupun tekanan sosial terhadap seseorang dapat terjadi bahkan sebelum fakta-fakta hukum terungkap sepenuhnya.

Fenomena tersebut sekaligus menghadirkan dilema baru bagi sistem hukum Indonesia.

Di satu sisi, media sosial telah menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, dan mendorong akuntabilitas penyelenggara negara. Tidak sedikit perkara yang akhirnya memperoleh perhatian serius justru setelah menjadi perbincangan luas di ruang digital.

Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), negara berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran data pribadi, maupun informasi yang belum terverifikasi.

Artinya, tantangan Indonesia bukan memilih antara kebebasan berekspresi atau penegakan hukum. Tantangan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa keduanya berjalan berdampingan. Kritik publik harus tetap dilindungi sebagai bagian dari demokrasi, sementara proses hukum harus tetap ditentukan oleh alat bukti, fakta, dan due process of law, bukan oleh tekanan opini digital.

Namun dampak algoritma ternyata tidak berhenti pada ruang penegakan hukum. Ia juga mulai mengubah perilaku sosial masyarakat.
Semakin sering kita menyaksikan sebuah kecelakaan lalu lintas, bencana, perkelahian, atau insiden kemanusiaan lainnya, respons pertama sebagian orang bukan lagi memberikan pertolongan atau menghubungi petugas berwenang, melainkan mengeluarkan telepon genggam untuk merekam kejadian tersebut. Video kemudian segera diunggah ke media sosial, sering kali lebih cepat daripada ambulans atau aparat tiba di lokasi.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana logika algoritma perlahan membentuk ulang cara manusia bereaksi terhadap penderitaan sesamanya. Nilai sebuah peristiwa tidak lagi diukur dari seberapa mendesak korban membutuhkan pertolongan, melainkan dari seberapa besar peluang konten tersebut menjadi viral.

Dalam perspektif sosiologi digital, kondisi ini mencerminkan berkembangnya attention economy, yaitu situasi ketika perhatian publik berubah menjadi komoditas yang diperebutkan. Empati perlahan bergeser menjadi tontonan. Penderitaan orang lain berubah menjadi konten. Tidak sedikit korban kehilangan hak atas privasi dan martabatnya karena wajah, identitas, bahkan kondisi fisiknya tersebar luas sebelum memperoleh pertolongan yang layak.

Tentu dokumentasi di ruang publik memiliki nilai positif. Banyak rekaman video berhasil menjadi alat bukti penting dalam proses hukum dan mendorong akuntabilitas aparat. Namun ketika refleks pertama masyarakat adalah menekan tombol rekam daripada mengulurkan tangan untuk membantu, kita patut bertanya apakah teknologi sedang memperkuat solidaritas sosial, atau justru mengikisnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi publik.

Dalam Situational Crisis Communication Theory (SCCT) yang dikembangkan W. Timothy Coombs, krisis sering kali membesar bukan semata-mata karena substansi persoalan, melainkan karena munculnya information vacuum, kekosongan informasi resmi yang kemudian diisi oleh spekulasi, asumsi, dan opini publik.

Dalam banyak kasus, masyarakat sebenarnya tidak menuntut seluruh proses penyidikan dibuka kepada publik. Mereka lebih membutuhkan komunikasi yang cepat, jujur, konsisten, dan empatik mengenai perkembangan perkara. Ketika institusi memilih diam terlalu lama, ruang kosong tersebut segera diisi oleh media sosial. Algoritma kemudian menjadi sumber informasi utama, sementara institusi kehilangan otoritas komunikasinya.

Karena itu, tantangan aparat penegak hukum bukan hanya menyelesaikan perkara secara profesional, tetapi juga membangun strategi komunikasi publik yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu independensi proses hukum. Transparansi bukan sekadar strategi hubungan masyarakat, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Media sosial telah menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara. Dalam banyak kesempatan, ruang digital berhasil mempercepat perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya kurang mendapat respons. Dalam konteks tersebut, viralitas dapat dipahami sebagai alarm sosial yang memberi sinyal bahwa terdapat persoalan yang perlu segera ditangani.

Namun alarm tidak boleh menggantikan sistem.

Negara hukum tidak boleh membiarkan algoritma menentukan skala prioritas penegakan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa perkara yang memiliki jutaan penonton memperoleh pelayanan lebih cepat dibandingkan laporan masyarakat yang tidak pernah muncul di linimasa.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia bukanlah membatasi ruang digital ataupun membungkam kritik masyarakat. Tantangan yang sesungguhnya adalah membangun kembali kepercayaan bahwa hukum tetap bekerja tanpa harus menunggu sebuah video menjadi viral. Sebab ukuran negara hukum bukanlah seberapa cepat ia merespons isu yang sedang menjadi tren, melainkan seberapa konsisten ia menegakkan keadilan ketika tidak ada satu pun kamera yang menyorotinya.

Jika suatu hari masyarakat lebih memilih mengeluarkan telepon genggam daripada mengulurkan tangan kepada korban, dan negara lebih cepat merespons algoritma daripada laporan warganya, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi sekadar krisis komunikasi atau penegakan hukum. Kita sedang menghadapi krisis kepercayaan, bahkan krisis empati, di era ketika algoritma perlahan mengambil alih ruang yang seharusnya diisi oleh nurani manusia dan kewibawaan institusi negara. (*)

Artikel Terkait

Baca Juga
Close