Hukrim

Kejati NTB Telisik Perbuatan Melawan Hukum Proyek IPA Mandalika

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB menelisik, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) persoalan proyek nasional di Lombok Tengah ke ranah hukum.

Pengusutan PMH setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah proyek strategis tersebut. “Ada peluang,” kata Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, temuan BPK memiliki potensi pelanggaran yang berbeda-beda. Bisa berkaitan dengan administrasi. Ada juga peluang perbuatan melawan hukum.

“Kalau administrasi, ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). Kalo PMH, larinya ya ke APH,” ucap Mantan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung ini.

Dalam pembangunan proses pembangunannya, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB turut melakukan pengawasan. Kendati demikian, Wahyudi memastikan, itu tidak akan mempengaruhi proses hukum.

IKLAN

“Yang namanya perbuatan melawan hukum bisa saja. Kita sudah sarankan baik-baik, kita suruh ke jalan A, tapi tanpa koordinasi dia jalan B. Kalau ada PMH, yang salah, ya salah,” beber Kepala Kejati NTB.

Tim Kejati NTB Turun Langsung

Sebelumnya, Tim PPS Kejati NTB turun melakukan pengecekan di Desa Pengengat, Lombok Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

Mereka melihat secara langsung proyek yang menjadi penunjang air bersih ke kawasan mandalika tersebut. Alasannya, karena pembangunan proyek Instalasi Pengembangan Air (IPA) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika belum berfungsi. Padahal proses pembangunan telah selesai.

Kasi V Bidang Intelijen Kejati NTB, Thoriq Mulahela mengatakan, lroyek IPA KSPN tersebut sudah selesai dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB. Sumber anggaran dari Kementerian PUPR. Pemkab Lombok Tengah menerima porek ini dari pihak balai.

Artinya, saat ini pengelolaan IPA KSPN tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten setempat.

IKLAN

Namun, sambung Thoriq, hingga saat ini sekarang pendukung proyek strategis nasional tersebut belum juga berfungsi. Bahkan pengakuan dari Pemerintah Lombok Tengah belum siap untuk anggaran pemeliharaan dan operasionalnya.

Informasi dari BPPW NTB menyebut bahwa IPA tersebut sudah diuji coba oleh Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti. Namun, setelah uji coba tersebut tidak lagi berfungsi.

Jalur penyaluran Spam itu menuju ke Mandalika. Kebutuhan air bersih sangat dibutuhkan di kawasan itu.

“Sebelumnya Pemkab Loteng sudah meminta untuk dibangunkan. Sekarang sudah dibangun malah tidak dimanfaatkan,” sentilnya.

Pembangunan IPA tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp800 juta. Namun mereka telah mengembalikan temuan ke Itjen Kementerian PUPR. (*)

Berita Terkait

Back to top button