Ekonomi Bisnis

PHK Massal di Smelter Nikel Huadi, 1.200 Pekerja Terdampak

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.200 pekerja dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) beserta tiga anak perusahaannya yang bergerak di industri hilirisasi nikel.

Ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry II. Huadi Group beroperasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) tingkat pabrik, Abdul Malik menyatakan, PHK ini terjadi secara bertahap sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

Ia menyebut, banyak pekerja dirumahkan tanpa surat resmi dan tanpa menerima gaji. Tercatat, pada 1 Juli 2025, sekitar 350 buruh diberhentikan tanpa adanya memo. Sementara sisanya menyusul pada 15 Juli 2025.

“Per 15 Juni 2025, total ada 1.200 orang (yang terkena PHK) dari tiga perusahaan naungan PT Huadi. Selanjutnya, per 1 Juli 2025 sebanyak 350 buruh di-PHK tanpa memo. Selebihnya perusahaan mengeluarkan memo per 15 juli 2025,” jelas Abdul, melansir Bloomberg, Jumat, 18 Juli 2025.

IKLAN

Selain persoalan PHK, SBIPE menyoroti pelanggaran lain oleh pihak perusahaan. Seperti tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang seharusnya sebesar Rp3.657.527 untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Upah lembur pun tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan serikat pekerja tidak terlibat dalam proses perundingan atau keputusan penting perusahaan.

Di tengah tekanan ketenagakerjaan ini, ia menyebut, masyarakat sekitar juga menghadapi dampak lingkungan akibat operasional pabrik.

Abdul mengungkapkan, adanya pencemaran udara dan air yang merusak lahan pertanian, pesisir, dan lingkungan hidup warga sekitar. Ia mendesak DPRD Bantaeng untuk bertindak dan tidak tunduk pada kepentingan investor.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button