Benarkah Indonesia akan Ikut Lakukan PHK Massal PNS?

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah negara mulai memangkas jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara besar-besaran pada 2025. Langkah ini sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.
Muncul kekhawatiran bahwa Indonesia akan turut mengambil kebijakan serupa, terutama di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sektor swasta yang makin meluas.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang paling agresif. Sejak Juli 2025, Kementerian Luar Negeri AS sudah memecat 1.353 pegawai, terdiri dari 1.107 pegawai sipil dan 246 staf dinas luar negeri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana restrukturisasi besar, termasuk penutupan sejumlah kantor dan penyederhanaan unit kerja.
Departemen Efisiensi Pemerintah AS melaporkan, sekitar 75.000 pegawai federal telah ditawari opsi mundur secara sukarela, dengan total PHK mencapai hampir 4 persen dari total 2,3 juta PNS.
Langkah serupa juga Vietnam tempuh. Negara ini mengurangi jumlah kementerian dari 18 menjadi 14 dan memulai reformasi birokrasi sejak Maret 2025.
Undang-Undang terbaru membuka jalan bagi PHK sekitar 15–20 persen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai lembaga penyiaran nasional.
Argentina pun tak ketinggalan. Pemerintahnya mengambil kebijakan pengurangan ASN sebagai bagian dari strategi penghematan anggaran. Meski angka pastinya belum diumumkan, kebijakan ini sudah mulai diterapkan.
Pakistan juga turut menempuh jalur efisiensi dengan memotong jumlah pegawai negeri demi restrukturisasi birokrasi, meski data resmi soal jumlah PHK belum tersedia.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di sisi lain, Indonesia belum menetapkan kebijakan resmi terkait PHK massal ASN. Namun, tren pemutusan hubungan kerja di sektor swasta mengkhawatirkan.
Hingga Mei 2025, sekitar 30.000 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan. Provinsi seperti Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi. Kondisi ini memicu kecemasan bahwa sektor ASN juga bisa terkena imbasnya.
Meski pemerintah belum mengeluarkan kebijakan PHK massal untuk ASN, kekhawatiran mulai merebak di kalangan pegawai. Pemerintah sejauh ini menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap ASN secara langsung.
Namun, kasus-kasus tidak diperpanjangnya kontrak tenaga honorer di beberapa instansi sering diartikan sebagai PHK terselubung.
Kebijakan PHK massal di berbagai negara ini tidak lepas dari tekanan global. Digitalisasi, otomasi, serta perkembangan teknologi menyebabkan banyak posisi ASN menjadi tidak relevan.
Selain itu, ketidakstabilan ekonomi global dan menurunnya pendapatan negara mendorong pemerintah untuk memangkas belanja, termasuk anggaran pegawai.
Efisiensi birokrasi kini menjadi fokus utama. PHK ASN dianggap sebagai solusi strategis untuk meringankan beban anggaran, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan.
Negara-negara yang menerapkannya berharap bisa menciptakan birokrasi yang lebih ramping, lincah, dan mampu menghadapi tantangan zaman. (*)