PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Organisasi
Jakarta (NTBSatu) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan, pihak yang melaporkan komika, Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan merupakan bagian dari organisasi maupun badan otonom di bawah keduanya.
Sebelumnya, sekelompok pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya, terkait materi pertunjukan komedi tunggal (stand up comedy) bertajuk “Mens Rea”.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyebut, laporan itu dilayangkan karena materi pertunjukan “Mens Rea” dinilai merendahkan, memfitnah. Serta, berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
PBNU: Angkatan Muda NU Tidak Ada
Menanggapi hal tersebut, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menegaskan, tidak ada lembaga bernama Angkatan Muda NU dalam struktur organisasi NU maupun badan otonomnya. Ia menegaskan, kelompok tersebut tidak merepresentasikan PBNU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil yang NTBSatu kutip dari NU Online, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ulil menjelaskan, sejak lama kerap muncul kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU secara spontan dan temporer. Bahkan, menurutnya, sebagian gerakan tersebut hanya bertahan dalam hitungan jam.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” katanya.
Ia juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap komedian ke aparat penegak hukum. Menurut Ulil, ruang humor penting bagi kehidupan masyarakat.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah kunci,” ujarnya.
PP Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi Persyarikatan
Sikap serupa PP Muhammadiyah sampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @lensamu, Jumat, 9 Januari 2026.
Muhammadiyah menegaskan, setiap pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Persyarikatan bukan merupakan sikap resmi. Kecuali, pimpinan berwenang yang menyampaikan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam unggahan tersebut ditampilkan pernyataan Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah yang diteken Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Muhammadiyah menyatakan, menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjut pernyataan itu.
Polisi Sita Barang Bukti
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita tiga barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama Pandji Pragiwaksono.
“Ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Reonald menjelaskan, barang bukti tersebut berupa satu flashdisk berisi rekaman, kertas hasil cetak tangkap layar (screen capture). Serta, satu lembar dokumen surat rilis aksi.
“Barang bukti masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penyidik akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami tegaskan, penyidik pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini,” tambah Reonald. (*)



