PHK Massal di Smelter Nikel Huadi, 1.200 Pekerja Terdampak

Tuntutan Serikat Buruh
Untuk itu, SBIPE mengajukan lima tuntutan utama. Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan.
Kedua, mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan agar membayar seluruh hak buruh, termasuk gaji tertunda, lembur, dan pesangon. Ketiga, penghentian PHK sepihak.
Keempat, penerapan UMP 2025 secara penuh. Kelima, meminta pemerintah daerah dan DPRD agar lebih berpihak pada buruh dan masyarakat lokal.
“Kami berdiri hari ini bukan untuk mengemis belas kasihan. Kami datang untuk menuntut hak, membela kehidupan, dan memastikan masa depan yang lebih adil bagi semua buruh di Bantaeng dan Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, saham PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dikuasai oleh Shanghai Huadi (51 persen) dan Duta Nickel Sulawesi (49 persen).
Dengan total investasi mencapai Rp5,3 triliun, Smelter ini berdiri di lahan seluas 150 hektare dan telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 350.000 ton feronikel per tahun. (*)