Mataram (NTBSatu) – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Grand Legi Hotel Mataram kian memanas.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram berupaya mencari jalan tengah guna menyelesaikan polemik yang semakin kompleks ini.
Kepala Disnakertrans Kota Mataram, H. Rudi Suryaman mengungkapkan, berbagai upaya telah pihaknya lakukan, termasuk terjun langsung untuk bertemu dengan pihak hotel.
Namun hingga kini, titik terang penyelesaian konflik masih jauh dari harapan.
“Mediasi adalah satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh. Kami sudah menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak pada minggu depan,” tegas Rudi, Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia berharap, baik pihak hotel maupun mantan karyawan dapat bersabar dan kooperatif dalam proses mediasi yang bertujuan untuk mencari win-win solution.
“Kami harap semua pihak bersedia memenuhi undangan mediasi. Ini demi mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tegasnya lagi.
Namun, kisruh PHK ini tidak berhenti di meja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Para mantan karyawan Grand Legi Hotel telah meluaskan perjuangan mereka hingga ke DPRD Provinsi NTB. Rudi menyebut, langkah ini sebagai hak sah yang memang patut para pekerja perjuangkan.
“Kami tidak melarang mereka untuk menyuarakan aspirasi di mana pun, termasuk di DPRD. Itu hak mereka yang wajib kita hormati,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 47 karyawan Hotel Grand Legi Mataram, NTB, menuntut haknya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Mereka menuntut gaji yang belum perusahaan bayarkan, pesangon, serta hak lainnya. Termasuk service charge yang terakhir pihak hotel bayarkan pada Februari 2020.
Salah satu perwakilan karyawan, Silahudin mengungkapkan, PHK oleh Manajemen Hotel Grand Legi Mataram pada 31 Desember 2024. Alasannya, hotel mengalami kerugian.
Namun, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya dari manajemen hotel.
“Ini benar-benar sepihak. Pihak hotel tidak pernah memberi tahu sebelumnya. Mereka hanya kumpulkan kami, lalu kepala divisi masing-masing menyampaikan bahwa kami terkena PHK,” ungkap Silahudin pada NTBSatu, Selasa, 18 Februari 2025. (*)