AJI Mataram Desak Hentikan Sensasional dan Seksisme Media Terhadap Tersangka Perempuan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak agar media massa menghentikan praktik sensasional, sekisme, subordinasi, pelanggaran privasi, serta mengajak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret perempuan tersangka berinisial M.
Pembahasan ini secara mendalam mengemuka dalam diskusi virtual AJI Mataram dengan Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal bersama Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Jumat, 11 Juli 2025 pukul 20.00 Wita.
Judul berita yang sensasional, foto menampilkan seksisme, narasi subordinasi (pelabelan) terhadap M merupakan tindakan mengobjektifikasi perempuan.
Bahkan di beberapa judul berita, juga mengumbar informasi pribadi dan pelanggaran privasi dengan melakukan profiling tanpa persetujuan M.
Alih-alih fokus pada kasus yang melibatkan polisi, media ramai mengejar klik dengan menayangkan berita-berita seksis yang eksploitatif dan diskriminatif dengan membuka informasi pribadi M kepada publik.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro mengatakan, redaksi media semestinya memiliki perspektif adil gender.
“Jurnalis harus mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa terdistraksi dengan sensasionalisme, untuk mendulang klik atau views. Mari fokus pada kerja-karja profesional untuk pemberitaan yang adil gender,” kata Wahyu.
Ia juga mengajak media dan jurnalis mengikuti kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul mengatakan jurnalis jangan kehilangan fokus.
“Jurnalis harus tegak pada fakta dan mendorong keadilan pada kasus ini. Jangan membuat framing dengan narasi bombastis dan sensasional pada gender tertentu,” kata Haris.
Dorong Media Ungkap Fakta Kejahatan
Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal bersama Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Sinta Maharani mendorong jurnalis fokus pada pengungkapan fakta kejahatan yang melibatkan kepolisian.
“Kawan-kawan jurnalis mari kawal kasus ini sampai tuntas. Mengungkap motif dan kejanggalan pada kasus ini, jauh lebih bernas dan bermutu daripada mengeksploitasi M sebagai tersangka,” kata Sinta.
Masih Senada, Anggota Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal bersama Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Nurul Nur Azizah mengatakan, stigmatisasi, seksisme dan pelabelan pada perempuan M sebagai tersangka harus dihentikan.
“Stigmatisasi pada gender tertentu tidak boleh dinormalisasi. Penting juga jurnalis dingatkan untuk tidak asal buat berita dari komentar netizen. Hanya mengambil sensasi dari warganet. Ok klik dikejar agar media populer tetapi hal itu tidak mengedukasi publik. Mari kembali pada kerja profesional sesuai pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Nurul.
Selanjutnya, Anggota Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal bersama Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Ocha Mariadi mengatakan, kasus kematian Brigadir Nurhadi viral karena keterlibatan polisi, perempuan dan narkoba sehingga menarik perhatian publik.
“Ada upaya penggiringan opini sehingga memecah perhatian publik kepada pribadi M, sehingga tidak menanyakan lebih jauh transparansi dan proses penyidikan kasus ini,” kata Ocha.
Menurutnya, profiling tanpa persetujuan M adalah bentuk pelanggaran privasi. “Doxing belum terlihat spesifik, tetapi terjadi pelanggaran privasi. Menulis latar belakang keluarga dan prestasi M ini bentuk pelanggaran privasi,” jelas Ocha
Menyebut M kesurupan juga pelanggaran. “Ini dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi. Publik jadi bertanya tentang kondisi psikologis M,” tambah Ocha.
Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan yang bias gender bertentangan dengan nilai yang mengikat kerja-kerja jurnalistik seperti tertera dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian, tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 dan UU Pers No. 40/1999.
Berita-berita ini telah melanggar Pasal 8 KEJ yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Cara-cara profesional yang dimaksudkan yaitu menghormati hak privasi.
Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kehidupan pribadi menyangkut kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 berbunyi wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sikap AJI Mataram
Untuk itu AJI Mataram menyatakan sikap:
1. Mendorong jurnalis melakukan kerja-kerja profesional dengan menulis berita yang fokus pada proses hukum yang adil, bukan pemberitaan bias terhadap identitas gender tertentu.
2. Mengimbau media massa agar menghentikan praktik sensasional, seksisme, subordinasi, penyebaran informasi pribadi tanpa izin terhadap tersangka perempuan M dalam pemberitaan kasus kematian Brigadir Nurhadi, apalagi dengan menggunakan alasan demi mendulang klik.
3. Mengimbau media massa agar memastikan jurnalisnya mematuhi pedoman pemberitaan media siber dan kode etik jurnalistik dalam setiap koreksi berita atau produk jurnalistik lainnya.
4. Mendorong publik memantau berita-berita yang bermasalah secara etik, serta melaporkannya ke Dewan Pers dengan prosedur pelaporan di tautan berikut dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur.
5. Publik perlu memahami, karya jurnalistik di media massa terbit melalui proses keredaksian yang tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Jika ingin mengkritik pemberitaan, silakan melaporkan media massa yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. (*)