Pemerintahan

Pendapatan Daerah NTB 2025 Tembus Rp6,2 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Pendapatan daerah Provinsi NTB tahun 2025 secara keseluruhan dapat terealisasi sebesar Rp6,250 triliun lebih, atau 96,31 dari target Rp6,489 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengatakan, realisasi pendapatan daerah NTB 2025, salah satunya ditopang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD NTB tahun 2025 mencapai 96,58 persen dari target Rp2,809 triliun.

Fathurrahman mengatakan, sektor pajak masih menjadi andalan sebagai salah satu pendongkrak PAD. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah berhasil menembus 103,04 persen atau sekitar Rp1,72 triliun. Melampaui target, yaitu Rp1,675 triliun lebih.

“Komponen pajak daerah ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan,” kata Fathurrahman, Selasa, 30 Desember 2025.

IKLAN

Sementara itu, untuk retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target Rp956,27 miliar lebih. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar lebih.

“Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar lebih,” ujarnya.

Kemudian, pendapatan transfer mencapai 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih. Bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp3,355 triliun lebih dan transfer antardaerah Rp1,994 miliar lebih.

Adapun dana transfer Pemerintah Pusat, rinciannya: Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp791,8 miliar lebih. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,814 triliun lebih. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp87,8 miliar lebih. Serta, DAK Non Fisik sebesar Rp661,3 miliar lebih.

Sementara dana transfer antardaerah, yaitu bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah sebesar Rp1,994 miliar lebih. Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah persentasenya 98,71 persen dari target Rp182.051 miliar lebih.

“Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah Provinsi NTB dapat terealisasi sebesar Rp6.250.602.019.413 atau 96,31 persen dari target. Data ini terhitung per tanggal 30 Desember 2025,” jelasnya.

Beri Diskon PKB

Dari sisi kebijakan, lanjutnya, beberapa langkah progresif juga menjadi capaian berarti untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Di antaranya, pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang selalu aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon PKB.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pemberian keringanan PKB kepada masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

“Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak. Serta, terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah secara berkesinambungan,” jelasnya.

Menyikapi kebijakan nasional pengurangan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah.

Hal ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa hal yang direncanakan berubah di antaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB, dan tarif retribusi. Termasuk, ketentuan mengenal kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat.

“Rancangan Perubahan Raperda ini dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.

Percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga menjadi upaya penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun 2025. Di antaranya dengan membangun kolaborasi lintas sektor, seperti perangkat daerah pengelola retribusi.

Selain itu, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB, Bappenda juga telah merancang kerja sama pembayaran PKB antara Desa Berdaya dengan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan. Serta, memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi Samsat.

“Berbagai langkah dan upaya tersebut menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025,” ungkapnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button