Pemerintahan

Revisi Perda PDRB Belum Tuntas, Retribusi Tambang Rakyat Belum Bisa Dinikmati Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB memastikan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) belum tuntas tahun ini. Perda tersebut di dalamnya mencakup Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, proses revisi Perda ini sudah tuntas di tingkat eksekutif. Tinggal menunggu pembahasan di DPRD.

“Iya termasuk Porelgda tahun 2026 (tuntasnya),” ujar Fathurrahman, kemarin.

Belum tuntasnya pembahasan revisi Perda ini, mengakibatkan Pemprov NTB belum bisa menarik retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini, baru satu koperasi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL). Mengelola blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Lantung 2 Sumbawa.

“Iya belum, karena tidak ada dasar. Karena harus ada dasar dulu. Ya dengan Perda itulah kita baru memulai (penarikan retribusi),” katanya.

Menyinggung soal NTB yang kehilangan potensi pendapatan akibat belum tuntasnya revisi Perda PDRB, Asisten I Setda NTB itu membantah hal tersebut. Menurutnya, proses revisi Perda pajak dan retribusi itu tidak lamban.

Meski revisi PDRB belum rampung, Fathurrahman mengaku segala proses penganggaran dan target pajak retribusi bisa dianggarkan di APBD Murni tahun anggaran 2026. Sebab, Perda tersebut hanya direvisi.

“Sementara kita mengacu dulu kepada Perda yang ada dan ini kan sifatnya hanya revisi, tidak membuat Perda baru. Hanya menambah item-item yang berkenaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, revisi Perda PDRB untuk memasukkan sejumlah komponen baru, seperti Ipera. Nantinya, Perda itu akan mengatur soal pajak IPR, jenis pelayanan yang pemerintah berikan, dan sebagainya. Sementara itu, mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak menjadi bahasan dalam Perda tersebut.

“Yang tentu juga kita bicara tarif di sana yang disesuaikan. Untuk SHU itu internal koperasi,” terangnya.

Di samping itu, mengenai reklamasi, Fathurrahman mengaku sudah ada ketentuannya masing-masing yang harus Pemprov penuhi. “Ini sudah ada earmarknya,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button