Pemprov NTB Tagih Laporan Keuangan PT AMNT untuk Hitung Proyeksi DBH 2026
Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapat izin ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
Setelah mendapat izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB langsung menagih kepastian laporan operasional perusahaan tahun 2025. Hal ini untuk menghitung proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor pertambangan tahun 2026.
“Kami sudah bersurat ke PT Amman, tapi sampai saat ini laporan keuangan dan data operasionalnya belum disampaikan. Kami berharap setelah izin relaksasi keluar, laporan itu segera diberikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, kemarin.
Menurutnya, laporan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menghitung proyeksi DBH yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun selama periode Januari-September 2025, keuangan PT AMNT mengalami kerugian hingga Rp2,91 triliun karena tidak diperbolehkan ekspor konsentrat, sementara Smelter belum beroperasional maksimal.
“Kami menunggu kepastian itu, apalagi kita sedang dalam tahap penyusunan APBD 2026. Gubernur juga sudah bersurat untuk mempercepat respons dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Asisten I Setda NTB ini mengatakan, Pemprov NTB saat ini tengah menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah. Terutama untuk menutupi potensi berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
“Kami tetap menjaga agar postur APBD 2026 memiliki keseimbangan yang baik, dengan kriteria sesuai arahan Kemenkeu dan Kemendagri,” jelasnya.
Di samping itu, Pemprov memastikan akan terus berkoordinasi dengan PT AMNT mengenai perkembangan operasional perusahaan pasca izin ekspor konsentrat. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran mendatang.
“Ini kan respons sambil berjalan, surat kami sudah berapa hari yang lalu. Sudah kita layangkan ke PT AMNT terkait dengan peraturan dan adanya izin ekspor konsentrat,” tambahnya.
Kantongi Izin Ekspor Konsentrat
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), resmi mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau menyampaikan, PT AMNT memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebesar 480.000 metrik ton kering (dmt). Izin ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga April 2026.
“Rekomendasi ini menjadi landasan penting bagi Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga bagi PT AMNT,” kata Rachmat melalui keterangan resmi PT AMNT, Sabtu, 1 November 2025.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai instansi, terutama Kementerian ESDM, yang telah berkoordinasi erat untuk memahami kendala teknis di fasilitas Smelter AMMAN.
“Smelter kami harus berhenti beroperasi sementara pada bulan Juli dan Agustus 2025, karena perbaikan di unit Flash Converting Furnace dan Sulfuric Acid Plant. Kerusakan ini terjadi murni di luar kemampuan kami, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan,” ujarnya. (*)



