HEADLINE NEWSHukrim

Kabiro Ekonomi NTB Dipanggil Penyidik sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka kasus masker Covid-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma.

“Iya, hari ini kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada tersangka (Wirajaya Kusuma),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam surat panggilan, penyidik mengagendakan memeriksa Kadis Koperasi dan UMKM NTB tersebut sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 mendatang.

Menyinggung apakah Kabiro Ekonomi Setda NTB, nantinya akan langsung ditahan, Regi memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Kalau kita langsung tahan atau tidak, nanti itu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

IKLAN

Regi menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka tidak dilakukan secara bersamaan. “Jadi, satu per satu. Minggu ini ada kita panggil, Minggu depan juga ada,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim pun sampai ke Pulau Sumbawa untuk kembali memintai keterangan para pekaku usaha.

IKLAN

Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujar Regi.

Selain Wirajaya Kusuma, Polresta Mataram juga menetapkan tersangka Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.

Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IKLAN

Regi memastikan, meskipun ada pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus tersebut, tidak menghalangi proses penyidikan. “Kami tetap gas,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button