Hukrim

Pria di Lombok Barat Jadi Tersangka Usai Diduga Berkali-kali Setubuhi Adik Ipar

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan pria RJ sebagai tersangka dugaan persetubuhan kepada adik iparnya.

“Kita tingkatkan status ke tahap penyidikan pada 1 Juli, langsung menetapkan tersangka,” kata Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu, 2 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada pertengahan Juni 2025 lalu. Petugas ekspedisi itu dilaporkan usai paman korban mendapatkannya berada di dalam kamar korban, pada 23 Juni 2025 sore.

Yuli menjelaskan, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

Saat itu, paman korban dan pelaku rencananya akan membongkar barang. Ia menunggu RJ di halaman. Merasa curiga, paman korban pun masuk ke dalam rumah. Dia kemudian mengintip dan mendobrak pintu kamar korban.

“Dilihatlah sama paman bahwa terlapor di belakang pintu tanpa menggunakan baju. Jaraknya satu meter dengan korban yang sedang main hp,” ujar Yuli.

Paman korban selanjutnya memanggil ayahnya. Kepada keluarga, tersangka mengaku bahwa ia masuk kamar hanya untuk curhat atau bercerita.

IKLAN

“Terus ngapain di kamar. Apalagi sudah punya istri?,” jelas Yuli mengikuti ucapan paman korban.

Pihak keluarga kemudian memanggil kepala dusun dan beberapa tetangga. Korban yang berusia di bawah umur pun mengaku sudah disetubuhi oleh iparnya sebanyak tiga kali.

Kejadian pertama terjadi pada malam hari di bulan November 2024. Pelaku menyetubuhi adik ipar di depan pintu kamar, dekat dengan istrinya.

IKLAN

Persetubuhan kedua berlangsung di dalam kamar tersangka pada Februari 2025. Terakhir, di bulan Mei. “Kejadian ketiga di kamar korban,” ucap Kasubnit PPA.

Yuli mengatakan, korban juga mengalami kekerasan saat melakukan perlawanan. Ia sempat memberontak saat ditindih pelaku. Namun tak berdaya, setelah kakak iparnya mencengkram kedua tangannya.

“Kejadian kedua, pelaku membungkam mulut korban menggunakan bantal,” ucapnya.

Akui tak Bisa Tahan Nafsu

Sementara, RJ mengaku tidak memiliki motivasi apapun untuk menyetubuhi korban. Ia melakukan tindakan bejatnya lantaran tak bisa menahan nafsu melihat adik ipar.

“Iya, saya nafsu,” katanya sembari mengakui kesalahannya dan membenarkan sudah tiga menyetubuhi korban.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terkait

Back to top button