Hukrim

Penanganan Kasus Tambang Ilegal Sekotong Libatkan Mabes Polri dan Kementerian

Mataram (NTBSatu) – Proses penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Sekotong terus berjalan. Polres Lombok Barat bersurat ke Mabes Polri hingga Kementerian.

“Kita harus bersurat ke Polda. Polda bersurat ke Mabes (Polri). Mabes bersurat ke Kementerian,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata kepada NTBSatu, Senin, 30 Juni 2025.

Langkah itu diambil lantaran hingga hari ini belum ada balasan surat dari Imigrasi Mataram terkait permintaan data-data Tenaga Kerja Asing (TKA) China. Diketahui, para sejumlah TKA tersebut turut beraktivitas di tambang emas tersebut.

“Belum ada balasan (dari Imigrasi),” ucap Lalu Eka.

IKLAN

Kendati demikian, ia memastikan proses penyidikan masih terus berproses. Alasan lain kasus tambang ilegal di Sekotong ini masih terkesan jalan di tempat, karena Lalu Eka mesti mempelajari dan mengusai kasus tersebut. Menyusul perkara ini sudah ada sejak sebelum ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

“Masih berjalan, penyidikannya masih. Tidak berani kita hentikan,” tegasnya.

Kepolisian sebelumnya turun mengecek kondisi tambang yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, dan beberapa bahan kimia.

IKLAN

Di tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Eks Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja menyebut, ada dua lokasi tambang yang TKA China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button