Mataram (NTBSatu) – Selain polemik kepemilikan pulau antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut) dan Trenggalek-Tulungagung, sengketa serupa juga terjadi di Provinsi NTB, tepatnya terkait Pulau Satonda.
Pulau yang dikenal memiliki potensi wisata luar biasa ini menjadi pusat sengketa antara dua kabupaten di NTB, yaitu Bima dan Dompu.
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Pulau Satonda secara historis pernah berada di bawah kewenangan Kabupaten Dompu sejak zaman kerajaan hingga tahun 1995.
Kemudian, muncul Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 678 Tahun 1995 menetapkan, pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Dompu.
Kemunculan SK Gubernur NTB tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan tokoh Bima, yang merasa memiliki hak atas pulau itu.
Kelompok masyarakat Bima yang tergabung dalam Lembaga Al-Kautsar dan Tim Satonda Menggugat, mengajukan keberatan resmi dan judicial review terhadap SK Gubernur tersebut.
Mereka menilai, SK Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang sah secara nasional.
Namun, hingga kini, Pulau Satonda masih tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Dompu berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 678 Tahun 1995.
Adapun lokasi spesifiknya berada di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, lepas pantai utara Pulau Sumbawa.
Jadi Kawasan Taman Nasional
Sebagai informasi, Pulau Satonda resmi menjadi kawasan Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Moyo Satonda. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.901/MENLHK/SETJEN/PL.2/8/2022.
Penetapan tersebut merupakan perubahan fungsi dalam kawasan hutan, yang sebelumnya berstatus sebagai Taman Wisata Alam.
Kini, wilayah konservasi ini menjadi salah satu dari tiga taman nasional yang berada di Provinsi NTB. Total luasnya mencapai sekitar 31.200,15 hektare.
Pulau Satonda dikenal luas sebagai destinasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, dari sisi keanekaragaman hayati maupun keunikan geologisnya.
Pulau ini memiliki danau air asin di tengah kawasannya, yang menjadi daya tarik bagi para peneliti dan wisatawan. Bahkan, sejumlah ilmuwan dunia pernah melakukan riset di pulau ini karena karakteristik alamnya yang unik.
Pengakuan sebagai bagian dari taman nasional ini memperkuat peran Pulau Satonda dalam konservasi lingkungan, dan potensi pengembangan ekowisata berkelanjutan di wilayah timur Indonesia.
Pulau ini juga menjadi perhatian penting dalam upaya pelestarian ekosistem laut dan darat NTB. (*)