Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan di Sumbawa Masih Rendah, Pemkab Targetkan Naik ke 35 Persen
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, terus memperluas program perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor nonformal lain yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin mengatakan, cakupan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sumbawa saat ini masih tergolong sangat rendah berdasarkan evaluasi tahun 2025-2026.
“Baru sekitar 24 persen atau sekitar 63 ribu pekerja yang sudah ter-cover. Sementara target kita mencapai 93.306 orang,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, target terdekat Pemkab Sumbawa yakni keluar dari kategori “sangat rendah” menuju kategori “rendah” dengan capaian perlindungan sekitar 35 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah masih harus menambah perlindungan bagi sekitar 27 ribu pekerja lagi.
Menurutnya, tantangan utama program itu berada pada kemampuan anggaran daerah. Dengan iuran sekitar Rp16 ribu per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk mencapai target mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp5 miliar. “Tahun ini yang masuk dalam DPA sebanyak 26.662 orang untuk 12 bulan, Januari sampai Desember 2026,” katanya.
Khaeruddin mengatakan, program perlindungan pekerja rentan itu mulai berjalan setelah Pemkab Sumbawa dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama. Saat ini, nilai klaim dari berbagai kasus kecelakaan kerja dan santunan kematian yang BPJS Ketenagakerjaan proses mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Semua klaim sedang BPJS Ketenagakerjaan proses karena pesertanya sudah terdaftar,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses klaim berjalan lancar tanpa kendala berarti selama peserta melengkapi data dan laporan kejadian. “Yang penting datanya lengkap, laporannya ada, lalu kita cocokkan dengan data pendaftaran dan kejadian di lapangan,” katanya.
Usulkan Pembagian Anggaran dengan Pemprov NTB
Khaeruddin mengakui, kondisi efisiensi anggaran membuat beban pembiayaan program cukup berat bagi pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya mengusulkan skema pembagian pembiayaan antara Pemkab Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Kami sedang mengomunikasikan agar ada sharing (pembagian, red) anggaran. Misalnya, separuh ditanggung provinsi dan separuh ditanggung kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu penting agar cakupan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sumbawa meningkat dan sejajar dengan daerah lain di NTB yang sudah masuk kategori “rendah”. Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga menyinkronkan data penerima manfaat dengan Dinas Sosial dan pemerintah provinsi.
Data yang digunakan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran. “Supaya datanya tunggal dan tepat sasaran,” katanya.
Ia berharap, program perlindungan pekerja rentan tersebut terus berjalan karena memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Harapannya tentu masyarakat terlindungi, meskipun di sisi lain kemampuan anggaran daerah juga terbatas,” tutupnya. (*)




