Mataram (NTBSatu) – Kapolres Sumbawa memecat dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum polisi, Aipda R dan Bripka SS yang terlibat kasus sabu-sabu.
Informasi dihimpun, Aipda R ini merupakan pemakai sabu-sabu. Sementara Bripka SS merupakan pengedar barang haram tersebut. Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi menyebut, langkah PTDH ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Termasuk, sikap konsisten melawan kasus narkotika di Tana Samawa tersebut.
“Semoga ini menjadi cerminan bagi kita untuk menjaga profesionalisme,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Gede Junaidi berharap, sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggotanya agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Aipda R dan Bripka SS tidak hadir dalam apel PTDH atau in absentia. Namun, Kapolres memastikan bahwa hukuman kepada oknum polisi Polres Sumbawa tersebut tidak gugur.
“Karena hukuman PTDH merupakan hasil sidang majelis kode etik Polri,” tegas Mantan Kapolres Lombok Barat ini.
Di akhir penyampainnya, Gede Junaidi berpesan kepada seluruh personelnya agar senantiasa menjaga diri dan keluarga dari narkoba.
Ia juga mengingatkan, agar anggota Polres Sumbawa tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Termasuk melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela pelanggaran lainnya.
“Saya sangat menyayangkan adanya Personel Polres Sumbawa yang harus mengakhiri masa dinasnya karena pelanggaran. Tetapi ini merupakan pelanggaran berat konsekuensinya juga harus tegas,” tutupnya. (*)