Inspektorat Ungkap Alasan Pemberhentian 21 Honorer KPID NTB
Mataram (NTBSatu) – Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman menjelaskan alasan pemberhentian 21 tenaga honorer Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB.
Sebagai informasi, pemberhentian puluhan honorer ini sudah berdasarkan telaah internal Inspektorat NTB.
Budi mengatakan, KPID sudah dua kali datang ke Inspektorat untuk meminta jalan keluar atas pengangkatan 21 tenaga honorer melalui surat keputusan komisioner.
Setelah menelaah aturan yang berlaku, lanjutnya, Inspektorat tidak menemukan ruang untuk mempertahankan pengangkatan tersebut.
“Bukan saya yang memutuskan. Aturannya yang mengatakan begitu. Teman-teman KPID dua kali datang ke sini minta jalan keluar. Tidak ada jalan keluar lain, kecuali mengangkat honorer yang memang punya keahlian,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, anggaran KPID bersumber dari dana hibah. Dalam ketentuan yang berlaku, komisioner KPID hanya dapat mengangkat tenaga honorer yang memiliki keahlian tertentu. Sementara tenaga administrasi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil telaah Inspektorat menunjukkan sebagian besar dari 21 tenaga honorer tersebut tidak memenuhi kategori tenaga ahli.
“Kalau ahli itu diangkat melalui seleksi, punya persyaratan khusus dan jelas keahliannya. Yang kita temukan itu ada sopir, tukang cuci, tukang sapu, security,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai KPID tidak memetakan kebutuhan pegawai maupun keahlian yang benar-benar mereka perlukan sebelum melakukan pengangkatan.
Menanggapi anggapan Inspektorat tidak berwenang mengeluarkan hasil telaah tersebut, Budi membandingkan kasus ini dengan audit 518 tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB beberapa waktu lalu.
“Audit 518 tenaga honorer itu kan kami,” katanya.
Sampaikan Surat ke Gubernur
Ia mengatakan, KPID juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Namun menurutnya, surat tersebut hanya meminta telaah sehingga Inspektorat memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan.
“Sudah bersurat ke Pak Gubernur. Tetapi tidak ada urgensinya Gubernur dengan itu. Itu kan minta kita telaah. Hasil telaahan saya seperti itu. Saran saya seperti itu,” ujarnya.
Sementara terkait gaji dua bulan yang belum mereka terima tenaga honorer, Budi mengaku tidak mengetahui mekanisme pembayarannya. Namun ia menilai, hak pegawai yang sudah bekerja tetap harus dibayarkan.
“Kalau dia sudah kerja, ya harus kita bayarkan. Misalnya dia keluar bulan Juni, tetapi sudah kerja bulan Mei, ya harus bayar itu,” katanya.
Budi menambahkan, pihaknya siap memaparkan hasil telaah tersebut apabila Komisi I DPRD NTB kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan 21 tenaga honorer KPID.
“Saya siap paparkan hasil telaah saya nanti di RDP itu,” tegasnya. (*)




