Hukrim

Kasus Dugaan Perusakan Mobil Dinas, Kadis Peternakan dan Mahasiswa Bima Sepakat Berdamai

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima bersama enam mahasiswa sepakat berdamai, dalam kasus dugaan perusakan mobil dinas saat aksi demonstrasi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Aliansi Cipayung Plus Bima yang mewakili enam mahasiswa telah menandatangani perjanjian damai, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Sebelumnya, Polres Bima menetapkan keenam mahasiswa tersebut sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Ketua Umum HMI Bima, Irwan Amirullah menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat telah setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

IKLAN

“Perjanjian perdamaian ini menjadi landasan untuk mengajukan RJ (Restorative Justice). Guna menyelesaikan di luar pengadilan atas perkara hukum yang telah dilaporkan kepada polisi, serta tidak akan saling menuntut,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Aliansi Cipayung Plus juga berkomitmen menjaga ketertiban dengan tidak membiarkan adanya tindakan merugikan. Seperti perusakan fasilitas milik negara.

Apabila terjadi kembali, pihaknya sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum. “Bersepakat untuk menyerahkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan,” ungkap Irwan.

Ia juga menegaskan, seluruh pihak yang hadir membuat perjanjian ini secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Demikian, surat ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” tegas Irwan.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat adanya aksi demontrasi dengan lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Bima pada 28 Mei 2025 lalu. Mereka berdemo terkait pembentukan PPS.

IKLAN

Mereka awalnya unjuk rasa di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin. Namun, karena lokasi tersebut tidak sesuai izin ke pihak keamanan, mereka pun bergeser ke titik selanjutnya.

Saat tiba di jalan menuju Desa Teke, Koordinator Lapangan (Korlap), M. Alfiansyah meminta masa aksi untuk memblokir jalan. Sempat diingatkan untuk tidak melakukan pemblokiran, namun tak membuahkan hasil.

Pada saat pemblokiran jalan tersebut, sebuah mobil berplat merah melintas. Saat itu pula Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut hingga adanya aksi perusakan. (*)

Berita Terkait

Back to top button