Mataram (NTBSatu) – Istri Mantan Bupati Dompu, A. Kader Jaelani (AKJ), Lilis Suryani diperiksa jaksa kasus anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022-2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, memintai keterangan dan menggali peran Lilis dalam kapasitasnya sebagai Mantan Ketua Tim Penggerak PKK.
“Kita periksa dua Minggu lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada NTBSatu, Selasa, 27 Mei 2025.
Pemeriksaan istri Bupati Dompu periode 2021–2024 tersebut untuk mencari peristiwa pidana. “Belum kita simpulkan (arah pidananya),” jelas Joni, sembari menjelaskan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli.
Selain Lilis, kejaksaan juga menggali keterangan pihak pejabat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
“Sementara baru itu,” ungkapnya.
Penanganan kasus masih berjalan di tahap penyelidikan. Kejari mengusut ini setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejati NTB. Mereka fokus di tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB.
Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)