Mataram (NTBSatu) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan Muhamad Efendi. Ia merupakan penyewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB tahun 2021.
Polisi mengamankan saksi penting kasus dugaan korupsi sewa alat berat tersebut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu berdasarkan surat perintah membawa saksi nomor: Spgl/256.b/IV/RES.3/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025.
“Kami amankan Sabtu (24 Mei) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin, 26 Mei 2025.
Pria asal Kediri, Lombok Barat itu tak melakukan perlawanan saat diamankan kepolisian. Tim Resmob kemudian membawa Efendi ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih periksa sebagai saksi di Unit Tipikor. Karena yang bersangkutan merupakan pihak penyewa,” jelas Regi.
Penanganan Dugaan Korupsi
Penanganan dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan sempat tersendat. Alasannya, karena Efendi beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menyerahkan sejumlah berkas ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita juga sudah serahkan audit ke pihak BPKP dan masih mereka telaah,” ucapnya. Muncul perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa Mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penyidik juga mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.
Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.
Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)