Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB menyelidiki kasus dugaan kakak “jual” adik kandung di Mataram.
“Masih dalam penyelidikan,” tegas Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jumat, 23 Mei 2025.
Kepolisian kini mencari pria hidung belang “pemesan” anak di bawah umur yang “dijual” kakak kandungnya senilai jutaan rupiah.
“Kita masih menggali mengindentifikasi yang bersangkutan (pemesan korban),” jelas Puja, sapaan akrab Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB.
Kepolisian masih mencari tahu informasi terkait pria tersebut. Salah satunya menggali informasi
dari perempuan yang merupakan kakak kandung korban.
“Tentunya yang paling mengerti pihak yang terkait (kakak dan korban),” jelasnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku mengatensi kasus dugaan kakak “jual” adik kandung kepada pria hidung belang di Kota Mataram. Polisi meminta korban melapor sembari mengumpulkan bukti-bukti.
Kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Mereka mencari informasi sebagai bekal untuk melakukan penyelidikan. Bahkan Polda NTB meminta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi dan timnya untuk hadir melapor membawa saksi.
Sementara Joko Jumadi menjelaskan, perempuan di Kota Mataram “menjual” adik kandungnya berusia di bawah umur. Korban saat kejadian masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak beradik ini sama-sama berjenis kelamin perempuan.
Sang kakak usia 22 tahun tersebut menjual adiknya jutaan rupiah. Hasil tersebut mereka bagi dua. “Kisaran jutaan, masih satu digit,” katanya.
Kejadiannya terjadi sekitar Juni-Juli tahun 2024 lalu. Dari kejadian itu korban hamil. Ia melahirkan bayi prematur seberat 1,7 kilogram beberapa Minggu lalu.
LPA bekoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu yang diburu adalah terduga pelaku persetubuhan kepada korban usia 14 tahun tersebut.
“Satu orang pelakunya, kita masih mencari pelaku yang booking,” tegas Joko. (*)