Jakarta (NTBSatu) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid memastikan, usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masuknya PPS ini, merupakan bagian dari usulan pemekaran 42 provinsi, 252 kabupaten, 46 kota, 6 daerah istimewa. Serta, 5 daerah otonomi khusus yang telah Kemendagri terima.
“Pemekaran Provinsi Sumbawa masuk dalam usulan,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menyebutkan, dalam konteks pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat sudah sepakat untuk secepatnya menyelesaikan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
RPP tersebut tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). “Dua RPP ini untuk ditetapkan menjadi PP, sebagai acuan dan pengusulan dan pembentukan DOB,” papar Anggota DPR RI Dapil NTB II ini.
Selain itu, ia juga telah meminta pemerintah agar merampungkan pembahasan RPP ini dan memutuskannya sebagai PP.
“Komisi II meminta supaya RPP ini harus selesai dan ditetapkan sebagai PP di 2025 ini,” jelas Mantan Bupati Lombok Barat ini.
Ia pun mengingatkan, kedua RPP tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tapi lama tidak dibahas,” sebutnya.
Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas
Namun, di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di tengah ramainya isu pemekaran ini.
Fauzan meminta agar setiap tuntutan disampaikan dengan baik dan jangan sampai mengganggu fasilitas publik. “Apalagi pelabuhan yang menjadi jalur utama mobilitas warga atau rakyat,” tegasnya.
“Karena itu saya menghimbau untuk menyampaikan aspirasi supaya menggunakan jalur-jalur formal, termasuk dalam konteks demontrasi,” ujar Fauzan menambahkan.
Sebelumnya, Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) menggelar aksi demonstrasi mendesak pembentukan PPS di Pelabuhan Poto, Sumbawa Barat. Aksi tersebut akan berlangsung selama lima hari ke depan, mulai tanggal 15 – 19 Mei 2025.
Dalam aksi itu, ada 2 hal tuntutan mereka. Pertama, meimnta Pemerintah Republik Indonesia mencabut Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kedua, mendorong pemerintah segera RUU Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. (*)