Lombok Timur

Pengambilalihan Sunrise Land Lombok Disebut Keperluan Bagi-bagi Jatah Timses

Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himmah NWDI bersama Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Timur, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa, 20 Januari 2026.

Mereka memprotes pengambilalihan pengelolaan Sunrise Land Lombok (SLL) atau Taman Labuhan Haji yang dinilai sarat kepentingan politik.

Koordinator aksi menegaskan, pengambilalihan tersebut telah merampas hak pemuda lokal yang sejak awal membangun dan menghidupkan kawasan wisata Pantai Montong Meong, Kecamatan Labuhan Haji.

Ia menyebut, pemerintah daerah bertindak sepihak tanpa menghargai proses panjang yang pengelola lokal lakukan.

IKLAN

“Pantai Montong Meong dulunya hanya semak belukar, lalu dikelola pemuda sekitar hingga menjadi bagus dan ramai. Setelah berhasil, pemerintah daerah justru mengambil alih secara sepihak,” tegasnya.

Massa aksi juga mempertanyakan alasan Pemda Lombok Timur yang menyebut masuknya investor sebagai dasar pengambilalihan. Mereka menilai, klaim tersebut tidak transparan dan terkesan mengada-ada.

“Katanya ada investor masuk, tapi sampai sekarang mana wujud investornya? Jangan bawa-bawa investasi untuk menyingkirkan pengelola lokal tanpa keterbukaan,” lanjut koordinator aksi.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin mencopot Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat dan Staf Khusus Bupati Bidang Pariwisata, Ahmad Rozi. Keduanya dituding memfasilitasi proses pengambilalihan pengelolaan SLL.

Aksi demonstrasi sempat berlangsung ricuh, lantaran massa belum mendapatkan tanda tangan Bupati Lombok Timur terkait tuntutan pencopotan pejabat tersebut. Massa menilai, pengambilalihan lahan wisata itu juga memiliki indikasi kuat sebagai ajang bagi-bagi jatah tim sukses.

“Pengambilalihan sepihak ini mengarah pada dugaan bagi-bagi jatah timses. Hanya bupati yang bisa menjelaskan dan menerjemahkan ini, karena itu kami minta Bupati Iron keluar menemui kami,” tegas orator.

Sementara itu, Sekda Lombok Timur, M. Juaini Taofik menegaskan, hal tersebut merupakan keputusan formal pemerintah. “Ini adalah murni keputusan pemerintah yang wewenangnya berada di Dispar Lombok Timur,” jawab Taofik di lokasi.

Pengelola Sayangkan Keputusan Pemerintah

Sebelumnya, polemik pengambilalihan SLL atau Taman Labuhan Haji juga mendapat sorotan pengelola lama. Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan pemutusan kontrak.Namun, menyoroti cara Pemda melalui dinas pariwisata menyampaikan keputusan tanpa komunikasi awal.

“Saya tidak masalahkan terkait pemutusan, tapi soal komunikasi yang terkesan sepihak dan semena-mena tanpa komunikasi awal. Saya dikirimi surat pemutusan kontrak secara tiba-tiba di 5 Januari kemarin,” ucap Qori, Rabu, 14 Januari 2026.

Qori menjelaskan, ia bersama rekan-rekannya mulai mengelola Sunrise Land Lombok pada 2022 saat kawasan pantai tersebut masih mangkrak sejak 2017.

Berbekal latar belakang pendidikan kepariwisataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), ia mengajak anak-anak muda setempat untuk membangun kawasan tersebut.

Upaya tersebut berhasil menghidupkan kembali bantaran pantai yang kini tertata rapi, ramai wisatawan kunjungi, serta mampu menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

Seiring meningkatnya kunjungan wisatawan dan berkembangnya kawasan wisata, Pemda Lombok Timur kemudian mengambil alih pengelolaan lahan Sunrise Land Lombok secara mendadak.

Langkah ini memicu polemik, karena pengelola lama menilai pemerintah tidak membangun komunikasi yang terbuka dan profesional. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button