HEADLINE NEWSHukrim

Tiga Tersangka Korupsi LCC Segera Disidang

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC) yang menyeret tiga tersangka, Kamis, 15 Mei 2025.

Tiga tersangka itu adalah Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.

Mereka tiba di Kejari sekitar pukul 13.00 Wita. Setibanya di lokasi, Lalu Azril menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Zaini Arony memilih berbicara singkat kepada awak media. “Pokoknya kita hormati proses yang berlaku,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka sejak 24 Februari 2025.

IKLAN

Zaini memegang peran penting dalam mempertemukan jajaran Direksi PT Tripat dengan pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sekitar Juni hingga November 2013.

“Zaini ikut dalam beberapa pertemuan pembahasan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss,” ungkap Hasan.

Selain itu, Zaini juga menerbitkan surat persetujuan kerja sama dan menghadiri langsung penandatanganan KSO pada 8 November 2013.

IKLAN

Jaksa menjerat Zaini Arony dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini pada 31 Januari 2025. Mereka adalah Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.

Jaksa menduga mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan LCC, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.

Kasus korupsi LCC bukan hal baru. Kejati NTB pernah mengusut kasus serupa yang melibatkan Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.

Majelis hakim telah memvonis Azril dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp235 juta, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim mengungkap bahwa perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss melanggar hukum. PT Tripat menjadikan lahan strategis seluas 4,8 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, sebagai penyertaan modal dalam kerja sama.

PT Bliss kemudian mengagunkan lahan tersebut ke Bank Sinarmas dan memperoleh pinjaman sebesar Rp264 miliar pada tahun 2013.

Hakim menilai klausul kerja sama tersebut tidak mencantumkan batas waktu dan menutup kemungkinan revisi perjanjian, sehingga merugikan keuangan daerah. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button