Pantai Dedalpak Masuk Aset Daerah, Dispar Lombok Timur Siapkan Pengembangan Destinasi Wisata
Lombok Timur (NTBSatu)– Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur mulai menyiapkan pengembangan Pantai Dedalpak di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, setelah memastikan kawasan tersebut berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Lombok Timur, Samsul Hakim mengatakan, pihaknya bersama Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan survei lapangan pada Senin, 13 Juli 2026.
Survei itu bertujuan memastikan status lahan, sekaligus melihat potensi kawasan sebagai destinasi wisata.
“Hasil survei menunjukkan lokasi itu sudah tercatat sebagai aset daerah. Potensinya juga cukup tinggi dan sangat bagus untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2026.
Dinas Pariwisata menilai, Pantai Dedalpak memiliki daya tarik yang mampu mendukung pengembangan sektor pariwisata di Lombok Timur. Karena itu, Dinas Pariwisata mulai menyusun tahapan pengelolaan, agar pengembangan berjalan sesuai aturan.
Bentuk Lembaga
Samsul menjelaskan, pembentukan kelembagaan menjadi langkah awal yang harus diselesaikan. Saat ini, Desa Pohgading belum memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang nantinya akan mengelola kawasan tersebut.
“Yang perlu kami segerakan sekarang adalah kelembagaannya. Di Desa Pohgading Timur belum ada Pokdarwis. Setelah terbentuk, kami akan mendorong mereka mengajukan izin pengelolaan,” ujarnya.
Setelah proses itu selesai, Dinas Pariwisata akan membahas skema kerja sama bersama kelompok pengelola. Pemerintah desa juga telah menyatakan komitmen untuk segera membentuk Pokdarwis.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan pemerintah desa dalam waktu dekat.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai status Pantai Dedalpak. Samsul mengatakan, pihaknya menelaah dokumen dan memastikan status kawasan tersebut sebelum melanjutkan rencana pengembangan.
“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, izin kegiatan tambang oleh PT AMG berakhir pada 5 Juli 2026. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan bidang aset dan OPD terkait agar seluruh proses pengembangan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil koordinasi dengan Bidang Aset menunjukkan Pantai Dedalpak masuk dalam aset daerah. Karena itu, Dinas Pariwisata optimistis pengembangan destinasi tersebut dapat terus berlanjut.
Samsul menegaskan, Dinas Pariwisata bersama pemerintah daerah dan masyarakat Desa Pohgading terus berkoordinasi.
Mereka memastikan, Pantai Dedalpak berstatus sebagai aset daerah sekaligus menyiapkan pengembangan kawasan itu menjadi destinasi wisata. (*)




