Mataram (NTBSatu) – Polemik alih fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker, terus mencuat.
Meski bangunan pembangkit berdiri megah sejak 2018 di kawasan Jalan Arya Banjar Getas, Tanjung Karang, janji pengganti lahan seluas 9 hektare hingga kini belum juga selesai.
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Mataram mendesak Pemkot Mataram tidak diam.
“Sejak awal kunjungan kita, sudah terlihat ada yang janggal. Janji pengganti lahan 9 hektare itu tidak pernah jelas. Ada kesan lempar tanggung jawab antara pihak PLTMGU dan Unit Induk Wilayah (UIW) PLN NTB,” kata anggota Pansus, Wayan Wardana.
Menurutnya, pembangunan PLTMGU di atas lahan RTH adalah bentuk pelanggaran tata ruang yang tidak bisa mendapatkan pembiaran.
Apalagi, persoalan ini telah mencuat sejak beberapa kali revisi Perda RTRW. Namun status lahan tersebut tetap tidak transparan.
“Ini bukan soal kecil. Pemkot harus berani menagih janji penggantian lahan. Jangan sampai terkesan tunduk pada korporasi,” tegas Wayan.
Jika janji tak kunjung terpenuhi, maka legitimasi terhadap proyek-proyek besar seperti PLTMGU akan terus mendapat sorotan. Apalagi, ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan vital bagi keseimbangan lingkungan kota.
Pansus berharap polemik ini mendapat perhatian serius dalam draf revisi RTRW 2025-2044 agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
“Kita butuh aturan tata ruang yang tegas, bukan yang bisa dinegosiasikan,” pungkasnya. (*)