HEADLINE NEWSHukrim

TGB Dicecar Belasan Pertanyaan Dugaan Korupsi NCC

Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengaku diperiksa jaksa dengan belasan pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).

“Pertanyaannya sekitar 17-18,” katanya kepada wartawan usai keluar dari Gedung Kejati NTB, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, pemeriksaan berjalan bagus, profesional, dan proporsional. “Dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu,” ujarnya.

Gubernur NTB dua periode ini mengaku, jaksa paling banyak menanyakannya seputar lahan NCC tersebut.

“Ya, seputar terkait dengan masalah yang ada,” jelasnya.

IKLAN

TGB juga merespons penetapan tersangka terhadap Rosiady Husaeni Sayuti. Saat itu, Rosiady menjadi Sekda NTB ketika TGB menjabat Gubernur.

Pria yang hadir ke Gedung Adhyaksa dengan mengenakan batik merah dan celana kain hitam ini menyerahkan proses hukum ke Kejati NTB.

“Kita serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa,” ucapnya.

IKLAN

Namun menurutnya, semua produk hukum yang ia keluarkan selama memimpin NTB sudah sesuai prosedur. Ia menyebut, seluruh peraturan harus sesuai kewenangan.

Kemudian, harus memenuhi prosedural administratif. Ketiga, tidak melawan hukum dan terakhir tidak merugikan keuangan daerah.

“Itu norma keputusan,” tegasnya.

Termasuk persoalan lahan dan bangunan NCC. Dari segi norma, TGB meyakini bahwa keseluruhannya telah sesuai prosedur.

“Kalau ada deviasi, kita serahkan ke APH,” ucapnya.

Sayangnya, TGB tak berkomentar lebih jauh terkait dengan adanya tanda tangan Rosyadi Sayuti mewakili Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza. Begitu juga saat menyinggung ada pertemuan sebelum tanda tangan tersebut, TGB lagi-lagi tak berkomentar banyak.

“Biar penyidik aja,” singkatnya, sebelum akhirnya pergi dengan mobil berwarna hitam metalik.

Hadir Sejak Pukul 8 Pagi

Pantauan di lokasi TGB datang sekitar pukul 08.18 Wita. Ia datang menggunakan batik bercorak merah merah muda bergaris cokelat, celana kain hitam dan peci putih. Begitu masuk, ia duduk melapor ke bidang PTSP Kejati NTB.

Setelah registrasi, Gubernur NTB dua periode itu langsung diberikan id card warna pink dan naik ke ruang bidang pidana khusus (Pidsus).

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan kedatangan mantan atasan Rosyadi Husaeni Sayuti tersebut.

“Iya, benar. Hadir pagi ini jam 08.00 di pidana khusus sebagai saksi dugaan korupsi NCC,” ucapnya.

Sebelumnya TGB pernah diperiksa dalam kasus serupa pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita.

Rosyadi sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016, Doli Suthaya sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Back to top button