Hukrim

Polda NTB Tindaklanjuti Hasil RDP DPR RI Terkait Dugaan Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu)Polda NTB akan menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara dugaan terbakarnya tiga santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah.

Kepastian itu diungkap Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja saat menyambangi Kepala Kejati NTB, Selasa, 14 Juli 2026.

“Seperti yang dijelaskan dalam RDP Komisi III (DPR RI). Saya selaku Kapolda (memerintahkan) agar PPA PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang) mengambil kasus ini,” katanya di Gedung Kejati NTB.

IKLAN

Irjen Pol Kalingga menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi rapat pada Senin, 13 Juli 2026 tersebut dengan maksimal. “Kita segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua,” bebernya.

Sebagai informasi, penanganan awal kasus terbakarnya tiga santri ini berada di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW inisial AMR dan seorang santri inisial MR.

Kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. “Akan mekanisme,” ucap Kapolda NTB.

IKLAN

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah poin rekomendasi resmi untuk menyikapi penanganan kasus dugaan pembakaran santri tersebut. Salah satunya peralihan penanganan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

“Komisi III DPR RI meminta Dit Res PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dan segera mengusut tuntas,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII pada Senin, 13 Juli 2026. (*)

Artikel Terkait