Jaksa Klarifikasi Pihak Bank NTB Syariah Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar
Mataram (NTBsatu) – Kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah terus bergulir di penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi salah satu pejabat Bank NTB Syariah.
“Iya, beberapa hari sudah dimintai keterangan dari internal Bank NTB,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Februari 2024.
Diakui Efrien, kasus yang dilaporkan Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin beberapa waktu lalu itu masih mencari peristiwa pidana.
“Masih di penyelidikan. Masih mencari peristiwa pidananya,” tegas Efrien.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Diketahui, Bank NTB Syariah dilaporkan Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB dan Kejati NTB terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar. Angka itu dari persoalan kredit, pembangunan 13 gedung, dan sponsorship.
Terkait pembangunan 13 gedung, diklaim terdapat kekurangan volume sebanyak Rp2,4 miliar.
Data yang diterima NTBSatu, Bank NTB Syariah menggunakan Rp237.707.099.000 atau 87,43 persen dari total pagu Rp265.031.000.000 untuk bangunan gedung. Pengerjaan 13 gedung dilakukan pada tahun 2021-2023.
Rinciannya, pada tahun 2021 realisasinya sebesar Rp3.554.500.000. Kemudian tahun 2022 Rp146.475.843.787 dan tahun 2023 Rp81.676.755.213.
“Total nilai realisasi Rp237.707.099.000,” bunyi data yang diterima NTBSatu, Rabu, 31 Januari 2024.
13 gedung itu dikerjakan perusahaan berbeda-beda. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap pengerjaan pembangunan fisik tersebut mengalami kekurangan volume. Totalnya Rp2.469.540.000. (KHN)



