Daerah NTB

Tahun Berganti, Wabup Lombok Utara Belum Diperiksa Sebagai Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Hingga penghujung tahun 2021 dan memasuki tahun 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum ada tanda tanda akan meminta keterangan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto.

Status Denny yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka belum pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sementara di sisi lain, penyidik kebut pemeriksaan tersangka lainnya di objek kasus yang sama, dugaan korupsi Gedung RSUD Lombok Utara.

Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan yang dikonfirmasi ntbsatu.com menegaskan kasus ini tidak mandeg. Secara normatif dijelaskan, berkaitan dengan status Denny yang sudah tersangka, kasusnya tetap berjalan.

“Perihal Wabup, berkaitan dengan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap akan diproses,” jawab Dedi Irawan, Jumat 31 Desember 2021.

Kasus Denny sudah empat bulan berlalu sejak penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti yang cukup untuk menentapkannya sebagai tersangka Rabu, 22 September 2021 lalu.  Terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Rp 5,1 miliar pada tahun 2019.

Sejak itu, belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan atau penahanan sebagai tersangka.

Denny diketahui salah satu kandidat kuat penyokong suara bagi Djohan Sjamsu dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah. Pasangan ini melengserkan petahana Dr. H. Najmul Akhyar.

Dalam perkara politik, Denny juga sosok penting di Partai Gerindra. Ia terpilih sebagai Wakil Bupati dengan kendaraan partai yang dibesut Prabowo Subianto itu. Sekertaris Jendral DPD Gerindra NTB, Ali Alkhairi bahkan mengaku pihaknya “pasang badan” untuk memberikan pendampingan hukm pada Denny.

Tak heran kasus Danny kemudian dihubung hubungkan dengan kekuatan politik yang menyokongnya.

Namun terkait relasi antara proses hukum dengan posisi Danny sebagai politisi dan pejabat publik, Dedi Irawan menegaskan tidak ada kaitannya. Apalagi peluang intervensi dari pihak tertentu.

“Kalau dalam penanganan perkara tidak ada istilah seperti itu (intervensi, red),” pungkasnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button