Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan struktur pemerintahan ke DPRD NTB.
Iqbal menyampaikan, pengusulan Raperda tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan berdampak pada hilangnya sejumlah jabatan struktural di Pemprov NTB.
“Akan banyak teman-teman yang kehilangan jabatan struktural, tapi ini sesuatu yang harus atau wajib kita lakukan,” kata Iqbal, Selasa, 22 April 2025.
Salah satu alasan perampingan OPD ini, ungkapnya, yakni efisiensi dan tata kelola keuangan. Hal ini berkorelasi positif terhadap lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam UU tersebut, lanjut Iqbal, mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Sementara belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen.
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat memberikan masa transisi lima tahun untuk penyesuaian.
“Daripada menyelamatkan beberapa puluh pejabat struktural, saya memilih menyelamatkan nasib seluruh ASN, PPPK, dan honorer yang ada,” jelas Iqbal.
Mengantisipasi banyaknya pejabat struktural yang kehilangan jabatannya, Iqbal mendorong pejabat-pejabat tersebut beralih ke jabatan fungsional.
Di mana trennya sekarang di tingkat nasional seperti di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan banyak beralih ke jabatan fungsional.
“Kita akan dorong untuk mengisi jabatan fungsional,” ujar Iqbal.
Menurut Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini, jabatan fungsional lebih fleksibel. Demikian jenjang kariernya jauh lebih cepat daripada pejabat struktural.
“Kalau struktural, jika bidangnya sudah pembayaran, tidak boleh ngurusin kepatuhan karena bidangnya sudah pembayaran. Tapi kalau fungsional tahun ini dia kerjakan kepatuhan, tahun depan kerjakan pembayaran, bebas. Tergantung penugasan pimpinan,” tambah Iqbal.
Untuk sementara, pejabat eselon II yang dipastikan akan beralih ke jabatan fungsional adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Roni Yuhaeri. Sebab, ia absen saat Job Fit dengan alasan akan mengikuti tes sebagai pejabat fungsional.